Ditjen Pas: Pemred Obor Rakyat Dilarang Berkegiatan Meresahkan Masyarakat

Menurut Ade, selama menjalani masa Cuti Bersyarat tersebut, Setiyardi dilarang melakukan kegiatan yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Mar 2019, 21:11 WIB
Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyossa saat akan menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Jokowi oleh Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui juru bicaranya, Ade Kusmanto, menegaskan status narapidana Setiyardi Budiono masih dalam Cuti Bersyarat. Dalam masa tersebut, Setiyardi dilarang untuk berkegiatan yang dinilai dapat meresahkan masyarakat.

"Cuti Bersyarat klien pemasyarakatan atas nama Setiyardi bin Budiono tidak dibatalkan atau dicabut," terang Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (8/3/2019).

Menurut Ade, selama menjalani masa Cuti Bersyarat tersebut, Setiyardi dilarang melakukan kegiatan yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Setiap klien selama menjalani masa bimbingan Bapas berkewajiban menaati syarat umum dan syarat khusus," terangnya.

Selain berkegiatan yang meresahkan, syarat khusus tersebut termasuk tidak melaksanakan kewajiban lapor kepada Bapas, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat-syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, assimilasi, PB, CMB dan CB.

Terkait dengan kegiatan yang meresahkan, Ade tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut, termasuk soal rencana Setiyardi yang akan meluncurkan kembali Obor Rakyat malam ini, Jumat (8/3/2019), di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat.

"Melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Timbul pro dan kontra dalam masyarakat, sehingga bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat," jelas Ade.

Ditegaskan mengenai apakah rencana Obor Rakyat dinilai menimbulkan keresahan, Ade menyebut belum memastikan apakah kegiatan tersebut meresahkan masyarakat atau tidak.

"Belum bisa dipastikan apakah kegiatan tersebut akan menimbulkan polemik dalam masyarakat atau tidak," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Mencabut

Sebelumnya, kabar menyebutkan kabar soal pencabutan Cuti Bersyarat Setiyardi Budiono. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, pihaknya tidak mencabut status Cuti Bersyarat yang diberikan pada Setiyardi.

Status tersebut tetap melekat pada terpidana kasus penghinaan terhadap kepala negara tersebut. Ditjen Pemasyarakatan, ujar Utami, sebagai pembimbing Setiyardi memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait kabar akan melakukan aktivitas yang dianggap meresahkan.

"Kemarin kami selaku pembibing memanggil, kami perlu penjelasan dari yang bersangkutan. Sudah ada penjelasan dan dijawab enggak ada aktivitas apa-apa. Dan yang bersangkutan menjawab tidak ada aktivitas meresahkan itu. Sudah selesai dan yang bersangkutan sudah di luar," kata Utami saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (8/3/2019).

Terkait kabar Setiyardi yang akan melakukan aktivitas meresahkan, Utami tidak menyinggung darimana laporan tersebut didapat. Dia menegaskan bahwa status Cuti Bersyarat Setyardi masih berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya