Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia ini bukan pengedar narkoba eceran.
Vokalis Band Zivilia ditangkap di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower san Fransisco, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Advertisement
"Jadi dia (Zul) ini bukan kelas pengecer," kata Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Saat mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar. Zul pun memecah kembali barang tersebut kepada pengecer, tapi tidak dalam jumlah yang kecil.
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," ujarnya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Menyesal
Vocalis Band Zivilia Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia ini mengaku menyesal usai mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni MH alias Rian (26), Hr alias Andu (28) dan seorang perempuan atas nama inisial D (26).
"Saya menyesal," kata Zul kepada awak media saat rilis di Mapolda Metro Jaya, akarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul pun mengaku, menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekatasi sudah menjadi pilihan jalan hidupnya selain menjadi Vokalis Band dengan judul Aishiteru.
"Ini jalan hidup saya," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement