Zul Zivilia Masuk Jaringan Pengedar Narkoba Internasional?

Zul Zivilia diduga menjadi pengedar narkoba bersama temannya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Mar 2019, 15:30 WIB
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Selain menjadi pemakai, Zul Zivilia juga menjadi pengedar narkoba. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9, 54 kilogram dan ekstasi 24,000 butir.

Dengan jumlah narkotika sebanyak itu, tentu akan muncul pertanyaan, apakah Zul Zivilia masuk ke dalam jaringan pengedar internasional?

Terkait pertanyaan ini, polisi belum bisa memastikan, sebab hingga saat ini mereka belum mendapat fakta pendukung. Dalam kasus lain, polisi biasanya mendapat tambahan informasi dari negara lain.

"Tapi itu kita belum dapat. Jadi nanti kita mengandalkan signature barang buktinya," imbuh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019) sore.

 


Potensi

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) saat diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap berikut barang bukti 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun karena barang bukti juga diamankan polisi di Sumatera, maka tak menutup kemungkinan bahwa kasus narkoba ini adalah bagian dari jaringan internasional.

"Dan dari jenis barang-barang ini juga karena dia ambil dari Sumatera itu potensi dari luar negeri," sambung Kombes Pol Suwondo Nainggolan.


Hukuman Mati

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) saat rilis penangkapan vokalis grup Zivilia, Zulkifli alias Zul, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap berikut barang bukti 9,54 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Atas perbuatannya, Zul dijerat dua pasal sekaligus. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang membayanginya adalah penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya