Liputan6.com, Jakarta - Selain menjadi pemakai, Zul Zivilia juga menjadi pengedar narkoba. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9, 54 kilogram dan ekstasi 24,000 butir.
Dengan jumlah narkotika sebanyak itu, tentu akan muncul pertanyaan, apakah Zul Zivilia masuk ke dalam jaringan pengedar internasional?
Terkait pertanyaan ini, polisi belum bisa memastikan, sebab hingga saat ini mereka belum mendapat fakta pendukung. Dalam kasus lain, polisi biasanya mendapat tambahan informasi dari negara lain.
"Tapi itu kita belum dapat. Jadi nanti kita mengandalkan signature barang buktinya," imbuh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019) sore.
Baca Juga
Advertisement
Potensi
Namun karena barang bukti juga diamankan polisi di Sumatera, maka tak menutup kemungkinan bahwa kasus narkoba ini adalah bagian dari jaringan internasional.
"Dan dari jenis barang-barang ini juga karena dia ambil dari Sumatera itu potensi dari luar negeri," sambung Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Advertisement
Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Zul dijerat dua pasal sekaligus. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang membayanginya adalah penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.