Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia harus menelan pil pahit dalam hidupnya setelah menjadi tersangka kasus narkoba. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa sang vokalis menjadi seorang pengedar.
Atas perbuatannya, Zul Zivilia dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga maksimal hukuman mati.
Istri Zul Zivilia, Retno, tentunya kaget mendengar bahwa suaminya terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Zul, Elbasri, usai gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Syok pasti ya. Tapi dia tabah," ujar Elbasri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019) sore.
Baca Juga
Advertisement
Kaget
Menurut sang pengacara, istri dari pria bernama asli Zulkifli itu tak tahu menahu bahwa suaminya terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Syok lah ya. Kaget. Anaknya ada empat. Ya mau diapain. Udah seperti ini dan ikhlas. Dia sama sekali tidak tahu," papar sang kuasa hukum.
Advertisement
Sabu dan Ekstasi
Zul Zivilia menambah panjang deretan artis yang terjerat narkoba. Ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada Kamis 28 Februari 2019.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9.54 kilogram dan ekstasi 24.000 butir dari tangan pelantun "Aishiteru" tersebut.