Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meneruskan laporan Eggi Sudjana terhadap capres 01 Joko Widodo atau Jokowi. Laporan Eggi tersebut terkait data impor pangan dan kebakaran hutan Jokowi yang disampaikan ketika debat kedua.
Penghentian penanganan laporan itu tertuang dalam surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan, tertanggal 6 Maret 2019. Adapun putusan dalam surat tersebut tertulis "Tidak Dapat Ditindaklanjuti".
Advertisement
Pada rilisnya, Sabtu (9/3/2019), Bawaslu menilai Jokowi tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Laporan itu atas nama Muhidin Jalih dkk dengan Nomor 20/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan kawan-kawan melaporkan Jokowi melalui kelompok Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax ke Bawaslu pada 19 Februari 2019.
Eggi Sudjana dkk menilai Jokowi memberikan pernyataan bohong terkait impor jagung dan kebakaran hutan ketika debat kedua Pilpres 2019. Karenanya, mantan gubernur DKI Jakarta itu dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka