Patroli, Pariaman - Petugas Mapolres Pariaman, Sumatra Barat, menangkap dua pria paruh baya setelah adanya laporan dugaan pencabulan. Keduanya diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun.
Korban adalah anak kandung salah satu pelaku. Sementara satu pelaku lainnya adalah suami dari bibi korban.
Advertisement
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (10/3/2019), dalam pemeriksaan terungkap, pencabulan itu terjadi sejak tahun 2016, ketika korban tinggal bersama sang bibi. Saat itulah korban dicabuli oleh pamannya. Korban menceritakan kejadian nahas itu kepada ayahnya. Namun bukannya memberikan perlindungan, justru ayah kandungnya itu turut mencabuli korban.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kini kedua tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun bagi ayah kandung korban, akan dikenakan pemberatan hukuman satu per tiga kurungan. (Galuh Garmabrata)