Liputan6.com, Jakarta Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang wanita berinisial EGR, yang diduga terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur. Wanita yang masih berusia 17 tahun itu ditangkap di D'Arcici Hotel Jalan Sunter Permai Raya No 1 A, Sunter Paradise, Jakarta Utara, pada Kamis, 7 Maret 2019.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, EGR ditangkap berdasarkan pantauan tim cyber patrol. Di mana mendapatkan informasi adanya transaksi dugaan prostitusi online.
Advertisement
"Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB, team cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari'," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 10 Maret 2019.
Saat mengungkap kasus ini, kata Faruk, tim kepolisian berpura-pura menjadi pelanggan dan ditawari seorang korban yang berinisial TW (15) dengan harga Rp 4 juta untuk short time. Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku, korban dibawa ke hotel kemudian ditangkap.
"Kami tangkap beserta barang bukti seperti uang tunai Rp 4 juta, handpone, pakaian dalam wanita, dan kwitansi pembayaran hotel," kata Faruk.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemain Lama
Setelah diusut, ternyata EGR diduga sebagai pemain lama. Motifnya diduga karena ekonomi.
"Jadi dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Dan saat ini kita masih mendalami kemungkinan adanya korban dan pelaku lain," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, EGR dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement