Imbauan Kemenhub Atas Tragedi Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines

Atas tragedi jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines, ada imbauan Kementerian Perhubungan terkait keselamatan penerbangan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Mar 2019, 13:00 WIB
Imbauan Kemenhub terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines. Foto:AFP/ISSOUF SANOGO

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti merespons tragedi pesawat Ethiopian Airlines ET 302 yang jatuh pada Minggu, 10 Maret 2019. Pesawat tersebut rencananya terbang menuju Nairobi, Kenya dengan membawa 149 penumpang dan 8 awak kabin yang seluruhnya dikonfirmasi tewas.

Polana pun mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S + 1 C dalam penerbangan. Prinsip itu yakni Safety (Keselamatan), Security (Keamanan), Service (Layanan), dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku).

"Sebab keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan," tulis Polana dalam keterangan rilis, Senin, 11 Maret 2019.

Para penumpang pesawat udara juga diimbau untuk ikut menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan. Ini Karena penumpang pesawat punya andil menciptakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dari keberangkatan di area terminal bandara, di dalam pesawat hingga bandara tujuan.

Terkait Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 Max yang terbang dari Bandara Bole di Addis Ababa, Dirjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap maskapai yang masih mengoperasikan pesawat berjenis yang sama di Indonesia. Pengawasan pesawat Boeing 737-8 Max ini sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu.

“Hingga saat ini kami terus melakukan langkah-langkah perbaikan, dari prosedur operasional maupun additional training serta menindaklanjuti Airworthiness Directive (Perintah Kelaikan Udara), yang dikeluarkan Federal Aviation Administration,” jelas Polana.

 

 

Simak video menarik berikut ini:


Kerjasama dengan KNKT

Kemenhub melakukan pengawasan terhadap penggunaan Boeing 737 Max 8. (Liputan6.com/ M Syukur)

Pengawasan terhadap pengoperasian pesawat Boeing 737-Max 8 juga ditindaklanjuti. Polana menambahkan, pihaknya tetap bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Boeing serta lembaga penerbangan dunia seperti FAA.

Kerjasama ini terus dilakukan untuk evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-Max 8. Kerjasama juga dibutuhkan dalam peningkatan teknik operasional ataupun tindak lanjut Ditjen Perhubungan Udara terhadap operasional pesawat jenis Boeing 737-8 Max selanjutnya.

“Kami juga akan melakukan komunikasi dan pemantauan proses investigasi pesawat jenis Boeing 737-Max 8 yang jatuh serta berkoordinasi dengan FAA untuk memutuskan langkah lanjut perbaikan operasional Boeing 737-Max 8,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya