Terobosan Baru Pemkot Cirebon, Cetak KTP Hanya 5 Menit

Kebijakan Disdukcapil yang menerapkan pencetakan KTP Elektronik dengan waktu 3 sampai 5 menit memangkas beberapa birokrasi demi pelayanan masyarakat.

oleh Panji Prayitno diperbarui 12 Mar 2019, 02:00 WIB
Disdukcapil Kota Cirebon menerapkan pelayan pencetakan KTP Elektronik hanya 5 menit. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Inovasi pelayanan masyarakat terkait kependudukan terus dilakukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menetapkan batas waktu pelayanan pencetakan KTP Elektronik untuk masyarakat.

Warga Kota Cirebon yang ingin mencetak KTP Elektronik tidak perlu menunggu lama hingga satu hari. Disdukcapil Kota Cirebon memastikan pencetakan KTP Elektronik di Kota Cirebon hanya 3 sampai 5 menit.

"Termasuk cetak baru ya asal datanya sudah masuk ke kami yang cetak baru juga bisa menunggu maksimal 5 menit," kata Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati, Senin (11/3/2019).

Dia menjelaskan, pencetakan KTP Elektronik dengan waktu singkat tersebut merupakan pengembangan dari program internal dinas. Program tersebut sebelumnya bernama Kelakon (Terlaksana) Sedina (Satu Hari) menjadi Kelakon Ditonggoni (Ditunggu).

Dia mengatakan, program Kelakon Ditonggoni tersebut memangkas berbagai jalur birokrasi. Pemohon yang ingin mengajukan pencetakan KTP Elektronik tinggal datang ke kantor Disdukcapil membawa berkas.

"Ambil antrian begitu dipanggil datang ke meja pelayanan menjelaskan sebab minta cetak KTP. Kalau misal cetak karena hilang lampirkan surat kehilangan polisi kalau rusak cukup datang ke kami nanti langsung kami cetakkan yang baru. Jadi tanpa berkas surat pengantar lagi," kata dia.

Dia mengatakan, dalam program tersebut pemohon hanya dilayani petugas untuk mengurus satu berkas. Pemohon diimbau untuk mengurus sendiri dan tidak mengutus orang untuk mencetak ktp.

Jika pemohon memberikan kuasa pencetakan KTP melalui orang lain sementara jumlahnya lebih dari satu. Maka proses pencetakan KTP Elektronik dipastikan lebih dari lima menit.


Pindah Penduduk

Disdukcapil Kota Cirebon menerapkan pelayan pencetakan KTP Elektronik hanya 5 menit. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Misal ada yang nitip ke RW atau RT sementara yang dititipkan lebih dari satu orang. Nanti di Disdukcapil tetap diurus tapi satu per satu dan yang dikuasakan harus bolak balik ambil antrian. Kami mengedepankan azas keadilan," kata dia.

Sementara itu, Elu mengatakan, Program Kelakon Ditonggoni baru sebatas pencetakan KTP Elektronik. Dia menjelaskan, jenis pelayanan lain masih membutuhkan tanda tangan langsung dari kepala dinas setempat.

Seperti pelayanan pindah datang atau pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru. Dia mengatakan, jenis pelayanan tersebut membutuhkan waktu hingga tiga hari.

"Belum menggunakan tanda tangan elektronik karena menunggu pa Kadis untuk tanda tangan. Estimasi waktu itu sudah kami perkirakan dan pertimbangkan ke pemohon," ujar dia.

Untuk pelayanan pindah datang dengan pembuatan KTP Elektronik, Eli bisa sampai lima menit apabila KK baru sudah dicetak dan ditandatangani.

"Misal saat hari H pengambilan KK baru langsung saja ambil antrian KTP setelah ambil KK antri untuk cetak KTP Elektronik kemudian ditunggu 5 menit," ujar Eli.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya