FOTO: Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK

Gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK adalah keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. Majelis Hakim menolak gugatan ini.

oleh Johan Fatzry diperbarui 11 Mar 2019, 11:45 WIB
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK adalah keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. Majelis Hakim menolak gugatan ini.
Majelis Hakim memimpin persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa hukum tergugat Pimpinan KPK mengikuti persidangan di PTUN Jakarta, Senin (11/3). Gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK adalah keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri) saat mengikuti persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan terguguat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis Hakim memimpin persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (ketiga kanan) usai menjalani persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana usai persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya