Majelis Hakim memimpin persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa hukum tergugat Pimpinan KPK mengikuti persidangan di PTUN Jakarta, Senin (11/3). Gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK adalah keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri) saat mengikuti persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan terguguat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis Hakim memimpin persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (ketiga kanan) usai menjalani persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana usai persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)