Kajian Doktor UMI Makassar Soal Pemakzulan Presiden

Ketua Peradi Ambon, Fahri Bachmid, menilai mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Presiden Republik Indonesia yang selama ini diterapkan masih terdapat banyak kelemahan

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Mar 2019, 22:00 WIB
Ketua Peradi kota Ambon, Fahri Bachmid (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon, Fahri Bachmid  menilai mekanisme pemberhentian atau pemakzulan Presiden Republik Indonesia yang selama ini diterapkan masih terdapat banyak kelemahan.

Sehingga, kata dia, perlunya upaya mendorong segera dilakukan amandemen ke-5 Konstitusi Undang-undang (UUD) Negara Republik Indonesia (NKRI) 1945 saat ini guna penataan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan Presiden Republik Indonesia.

Dalam disertasinya yang berjudul "Hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", dia menjelaskan bahwa kedudukan presiden sangat vital menentukan perjalanan bangsa ke depan, termasuk kehidupan ketatanegaraannya.

Disertasi itu disampaikan  di Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa 5 Maret 2019, 

Kekuasaan presiden baik secara atributif maupun derivatif, menurut dia, punya kekuasaan tunggal dan posisi kuat sehingga untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan pemerintahan harus ada mekanisme koreksi demi terciptanya pemerintahan yang demokratis.

Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya. Di mana pada saat pemakzulan atas Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid terjadi. Ia menilai mengandung banyak kelemahan terutama bersumber dari konstitusi yang belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme pemakzulan. Termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan seorang Presiden dimakzulkan.

"Pemakzulan Soekarno dan Abdurrahman Wahid lebih kental nuansa politik ketimbang hukum," kata Fahri saat ditemui di Hotel Four Points by Sheraton Hotel, Jl Andi Djemma, Makassar, Minggu 10 Maret 2019.

Saat itu, kata dia, tak ada bentuk hukum serta mekanisme ketatanegaraan yang jelas untuk memberhentikan Presiden. Kondisi saat ini pun demikian. Meski sudah ada mekanisme untuk memberhentikan Presiden. Namun ia menganggap juga masih terdapat beberapa kelemahan yang cukup mendasar serta prinsip yang berkaitan dengan kaidah-kaidah pemberhentian dengan segala implikasi yuridisnya.

Kelemahannya, ucap dia, yakni pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden RI hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) di posisi tengah, bukan penentu.

"MK seharusnya menjadi lembaga pemutus akhir dan final serta mempunyai daya laku dan mengikat kepada lembaga negara lainya yang harus diikuti oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," terang Fahri.

Berdasarkan desain konstitusional saat ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7A dan 7B serta ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, kata Fahri yang juga diketahui sebagai Penasehat Hukum Gubernur Maluku itu, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa memberhentikan Presiden. Tetapi proses pemberhentian kepala negara (Presiden) ada ditangan MPR (desecion maker).

"Contohnya ketika presiden dinyatakan bersalah oleh MK, dia tak bisa langsung diberhentikan karena pemberhentian itu melalui MPR. Disini kan ada voting, ketika Presiden itu menang voting maka tidak jadi diberhentikan," jelas Fahri.

Sehingga dengan realitas yang ada, ia menganggap kelemahan UUD 1945 terletak pada mekanisme pemberhentian Presiden itu, yang mana tidak ada prinsip keseimbangan antara daulat hukum dan daulat rakyat.

Padahal, lanjut dia, mestinya clear jika proses pemberhentian Presiden harus mengutamakan prinsip kedaulatan hukum (supremasi hukum), bukan supremasi politik.

Tak hanya itu, menurut dia, seharusnya MPR hanya mensahkan pemberhentian itu karena sudah jelas kesalahannya. Segala hal telah dibuktikan secara materil melalui persidangan-persidangan yang dilakukan secara terbuka melalui peradilan yang mengutamakan prinsip ”fair trial” di MK selama 90 hari persidangan.

Dengan demikian, terang Fahri, secara hipotetis bahwa Indonesia sebagai sebuah negara hukum mendapat tempat yang proporsional dalam model impeachment/pemakzulan Presiden karena hukum menjadi panglima dalam proses penentuan kebersalahan Presiden.

Ia pun mencontohkan, pada kasus pelecehan oleh Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton. Dimana Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat membuktikan secara sah Bill Clinton melanggar.

Saat itu, kata dia, sidangnya dipimpin oleh Chief Of Justice atau Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dimana dalam keputusan senat tidak memberhentikan Bill Clinton karena menang satu suara dari voting di senat.

"Artinya saya menganggap MK sebagai peradilan ditempatkan di tengah. DPR meminta pertimbangan MK, kemudian putusan tentang pemberhentian atau pemakzulan Presiden dikembalikan ke DPR, inilah saya bilang MK berada di tengah," kata Fahri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Putusan Final Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden ada Ditangan MPR

Ketua Peradi kota Ambon, Dr. Fahri Bachmid SH. MH (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Dengan penjelasan panjang diatas, dalam disertasinya, Fahri pun menyimpulkan bahwa pemakzulan Presiden bersifat prosedural institusional melewati tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK) serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang masing-masing dengan kewenangan berbeda.

Khusus mengenai putusan MK, sekali lagi kata dia, tidak bersifat final dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap DPR dan MPR. Tetapi hanya sebatas menjadi pertimbangan hukum bagi DPR dan MPR.

Sesuai obyek sengketa yang menjadi fokus pemeriksaan, MK akan memberikan tiga kemungkinan putusan tafsir yuridis. Pertama, kata Fahri, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Kedua, permohonan ditolak dan Ketiga, membenarkan pendapat DPR.

Putusan akhir mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, menurutnya tetap berada di tangan MPR sebagai lembaga pemutus (eksekutor) sedangkan MK hanya bertindak sebagai juri untuk menentukan apakah tuduhan DPR memiliki landasan konstitusional atau tidak.

Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD RI Tahun 1945 pasca amandemen, hanya bermakna bahwa putusan MK tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini akan berbeda jika setelah kata final diikuti kata mengikat.

Ia mengusulkan untuk dilakukan amandemen kelima dalam menata kembali prosedur pemakzulan Presiden. Tujuannya, agar MK dapat ditempatkan sebagai pemutus akhir dan sifat serta daya mengikat putusannya bersifat final secara konstitusional.

Daulat hukum pun menjadi tegak berdiri dalam proses pemakzulan Presiden. Dan untuk kepentingan jangka pendek, maka presiden dan DPR segera membahas serta mensahkan undang-undang tentang hukum acara mengadili pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai penyempurnaan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang sangat sumir dan absurd pengaturannya tentang kaidah-kaidah pemberhentian Presiden.

Juga untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No.21 Tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam mengadili pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden.

"Itu penting. Karena objek serta ruang lingkup yang diatur adalah hal yang sangat besar dan strategis serta yang diadili adalah seorang Presiden yang dengan segenap kapasitas dan kedudukannya yang sangat besar," jelas Fahri.

Materi muatan pengaturan harus setingkat undang-undang dan kemudian dapat diatur hal-hal pokok lainya yang lebih operasional dan teknis sebagai penjabaran derivatif dari materi konstitusi sepanjang menyangkut dengan pranata impeachment/pemakzulan Presiden.

"Kelak jika bangsa ini diperhadapkan dengan kasus kongkrit mengenai pemberhentian Presiden, maka secara teoritik maupun praksis, kita telah siap dengan segala alat dan instrumen hukum yang memadai untuk menyelesaikan permasalahan pemakzulan itu dengan jalan hukum serta konstitusi yang memadai sudah tersedia," ungkap Fahri.

Tak hanya itu, keberadaan instrumen hukum yang telah memadai tersebut, kata Fahri, juga sekaligus untuk mengeliminir berbagai implikasi ketatanegaraan yang akan timbul jika terdapat ketiadaan kaidah hukum dan konstitusi tentang proses dan mekanisme pemkazulan Presiden di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya