Jateng Juara ASN Melanggar Netralitas Pemilu

Jawa Tengah menduduki peringkat teratas dalam pelanggaran kampanye oleh Aparatur Sipil Negara.

Oleh SoloPos.com diperbarui 11 Mar 2019, 19:00 WIB
Empat PNS Pemkot Semarang terpergok sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Pemuda Semarang. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Solo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan rekapitulasi jumlah pelanggaran pemilu dan tidak netral yang dilakukan aparatur sipil negara. Hingga 1 Maret, Bawaslu menemukan 160 kasus ketidaknetralan ASN dan Jawa Tengah membukukan angka terbanyak. 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan daerah paling banyak ditemukan ASN tidak netral. Jateng mencatatkan 43 pelanggaran pemilu oleh ASN. Sulawesi Selatan menyusul di urutan berikutnya dengan 26 kasus dan Sulawesi Tenggara 19 kasus.

"Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16, Bali 8, Sulawesi Barat 7, NTB 6, Riau dan Kalimantan 5, Bangka Belitung 3, Kepulauan Riau dan Sumatra Selatan 2, dan Maluku 1 pelanggaran," kata Ratna Dewi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019), .

Dewi menjelaskan bahwa dari bentuk pelanggaran, kasus terbanyak ada pada ASN yang melakukan tindakan untuk menguntungkan peserta pemilu di media sosial, yaitu sebanyak 40 kasus.

Tindakan menguntungkan peserta pemilu lainnya tercatat 27 pelanggaran. Ada pula ASN yang hadir dalam kampanye dengan total 23 kasus. Kedatangannya bukan acara kampanye sebanyak 10 kejadian.

Berdasarkan jabatannya, mereka yang melanggar adalah ASN dengan jumlah 81 orang. Perangkat desa di urutan berikutnya dengan 21 orang. Ketua atau wakil Badan Permusyawaratan Desa 10 orang dan kepala daerah serta camat camat delapan orang. Sisanya oleh Satpol PP 1 orang, kepala dinas, sekretaris kecamatan, dan sekretaris desa satu orang.

Baca berita menarik Solopos.com lain di sini

Simak video pilihan berikut:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya