Liputan6.com, Makassar Dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), ada satu kasus yang mendapat perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Tarmizi.
Kasus yang dimaksud yakni kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Sulsel.
"Kasus ini menjadi perhatian kita dan ini juga akan segera kita tuntaskan. Sekarang masih tahap lidik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik. Sehingga, kata dia, perlu diselidiki lebih dalam ada tidaknya dugaan tindak pidana didalamnya.
Baca Juga
Advertisement
"Ini menyangkut kepentingan publik karena mungkin publik ingin mengetahui apakah pengurusan seperti itu memang demikian atau secara faktual bukti kebenarannya bagaimana," terang Tarmizi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencium adanya aroma dugaan korupsi penyimpangan pajak balik nama kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (Bapenda Maros) pada tahun 2016.
Dalam proses penyelidikan awal, tim penyelidik memperoleh beberapa bukti. Diantaranya ada notice pajak balik nama kendaraan yang tidak terekap dalam pembukuan Bapenda Maros. Sementara notice pajak yang dimaksud memiliki bukti penyerahan dari Bapenda Sulsel ke Bapenda Maros.
Tim penyelidik Kejati Sulsel pun berupaya menelusuri lebih dalam. Termasuk adanya dugaan fee yang mengalir ke beberapa pejabat baik di Bapenda Maros maupun di Bapenda Sulsel.
Saksikan video pilihan di bawah ini: