Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mengatakan tengah mengurus pemulangan Siti Aisyah, mantan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri Pemimpin Korea Utara kim Jong-un-- ke Indonesia.
Siti Aisyah bebas dari tuntutan setelah pengadilan di Kuala Lumpur mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap terdakwa.
Ia juga telah dibebaskan dari penahanan di Kuala Lumpur pada Senin, 11 Maret 2019 pagi waktu lokal --menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.
Siti dikabarkan telah berada di KBRI Kuala Lumpur. Dengan dibantu oleh kedutaan, ia masih perlu menyelesaikan sejumlah proses administratif, sebelum akhirnya akan dipulangkan ke Tanah Air.
Baca Juga
Advertisement
"KBRI Kuala Lumpur akan mengurus proses pemulangan Siti Aisyah," jelas kedutaan dalam sebuah siaran pers resmi yang diterima Liputan6.com pada Senin (11/3/2019).
Sementara itu, saat dihubungi Liputan6.com soal detail kepulangan Siti Aisyah, Agung Sumirat dari Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur mengatakan, "tungggu ya mas, info masih dihimpun."
Puncak Perjuangan Indonesia untuk Pembebasan Siti Aisyah
Pada 11 Maret 2019, Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumhamm Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menghadiri persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai Pasal 254 KUHAP Malaysia. Dengan pernyataan tersebut, maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini.
Pembebasan ini adalah puncak dari proses panjang upaya pemerintah Indonesia untuk membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati akibat dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, WN Korea Utara pada tanggal 13 Februari 2017. Siti didakwa bersama seorang WN Vietnam Doan Thi Huong.
Sementara itu, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyambut baik keputusan penghentian penuntutan terhadap kliennya.
"Saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Senin 11 Maret 2019.
"Dia (Siti) adalah orang yang bebas sekarang, dia akan kembali ke Indonesia."
Simak video pilihan berikut:
Kasus Siti Aisyah Dipantau Ketat Pemerintah RI
Sejak Siti Aisyah ditangkap, Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menteri Luar Negeri, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelejen Negara dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan bagi Siti Aisyah.
Sejalan dengan arahan Presiden tersebut, isu ini selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri terkait dengan mitra Malaysianya.
Isu ini pun telah dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor.
Sesuai dengan mekanisme kerjasama bilateral di bidang penegakan hukum, proses akhir pembebasan Siti Aisyah ini dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), dimana Menteri Hukum dan HAM bertindak sebagai Otoritas Pusat (Central Authority).
Siti Aisyah ditangkap pada tanggal 15 Februari 2017 di Hotel Flamingo, Ampang, Kuala Lumpur. Pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk 7 orang pengacara professional dari Kantor Pengacara Gooi & Azura untuk memberikan pembelaan dan pendampingan bagi Siti Aisyah.
Pemerintah juga telah membentuk tim lintas kementerian untuk mendukung pengacara dalam mengumpulkan bukti dan saksi yang relevan bagi pembelaan Siti Aisyah di pengadilan.
Sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk memastikan melindungi dan membantu setiap WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
Hal ini sejalan dengan sila pertama Nawa Cita yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Advertisement