Kecelakaan Beruntun Membuat Adam Air Tak Lagi Mengudara

Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 WIB tanggal 19 Maret 2008.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Mar 2019, 07:33 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai AdamAir akhirnya tutup buku. Selasa 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008.

Berdasarkan catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, isi surat itu menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 WIB tanggal 19 Maret 2008.

"Operational specification Adam Air dengan ini dicabut. Dengan demikian Adam Air tidak diizinkan mengoperasikan pesawat," kata Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno di hadapan puluhan wartawan yang memadati Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/3/2008).

Budhi memaparkan, ada beberapa alasan penting yang menjadi dasar pencabutan maskapai Adam Air. Salah satu yang terpenting terkait masalah pilot. Company pilot Adam Air tidak menjalankan fungsi pembinaan, latihan, dan pengawasan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) Boeing 737.

"Akibatnya, check pilot proficiency untuk instruktur dan pilot Adam Air diambil alih DSKU (Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara). Hal ini tidak pernah diberlakukan di operator lain," kata Budhi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan hal-hal yang sifatnya prinsip, seperti lack off dari SDM, baik pilot maupun co-pilot. Sehingga pilot tidak tahu harus berbuat apa, ketika ada emergensi.

"Itu juga terjadi saat accident Adam Air di Batam," ujar Budhi.

Persoalan lainnya terkait dengan quality assurance departemen yang tidak menjalankan tugasnya. Parahnya lagi, sering ada intervensi oleh departemen lain yang tidak terkait dengan keamanan dan kualitas. 

"Bukti yang paling nyata dengan ditemukannya beberapa spare part atau suku cadang yang tidak memiliki dokumen kelaikan atau banyak kejadian yang menyebabkan pesawat udara melakukan pendaratan darurat dan kembali ke base atau return to base atau return to apron," papar Budhi.

Budhi juga menyebutkan bahwa perawatan pelaksanan pesawat yang dilakukan departemen tekhnik tidak dilakukan sesuai company maintenance manual and programme. Sehingga terdapat pesawat yang rilis pemeriksaannya ditandatangani tanpa diperiksa.

"Komponen dan suku cadang yang diperlukan terhadap kelayakan udara pesawat tidak tersedia sehingga banyak ditemukan perpanjangan masa berlaku sesuai masa perbaikan suku cadang," tandasnya.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin 17 Maret 2008, manajemen Adam Air tampaknya telah memprediksi bahwa pemerintah bakal mencabut izin operasional maskapai itu. Setidaknya, dalam jumpa pers, Dirut Adam Air Adam Aditya Suherman menegaskan hal itu.

"Jika akhirnya izin operasional Adam Air dicabut, kami berusaha semaksimal mungkin agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi. Namun kami kembalikan kepada para pemegang saham. Mau dibawa kemana perusahaan ini, apa karyawan mau di PHK?" ujar Adam.

Adam Air tak sendirian, karena sejumlah maskapai dunia juga pernah mengalami hal serupa. Mengalami kecelakaan, kemudian disusul kebangkrutan. Yang berbeda hanyalah jarak waktu kecelakaan dengan tutupnya maskapai tersebut.

Misalnya, maskapai penerbangan Carter asal Mesir yang mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2004. Pada saat itu, penerbangan nomor 304 dengan pesawat Boeing 737-300 jatuh di Laut Merah setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sharm el-Sheikh. Kecelakaan itu telah menewaskan 148 penumpang yang sebagian besar adalah turis dari Prancis.

Kejadian tersebut menjadi kecelakaan terparah untuk pesawat jenis Boeing 737-300. Meski begitu, hasil penyelidikan kecelakaan tersebut menghasilkan perdebatan yang sengit. Dua bulan setelah kecelakaan tersebut, Flash Airlines mengalami bangkrut.

Pada 13 Januari 1982, pesawat 90 Air Florida menghantam jembatan 14th Street Bridge di Washington DC, Amerika Serikat. Pesawat Boeing jenis 737-200 itu mengangkut 74 penumpang dan lima kru kabin. Empat penumpang dan satu pramugari tercatat selamat dalam kecelakaan tersebut.

Penyelidikan menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut adalah murni kesalahan sang pilot. Sang pilot tercatat gagal menghidupkan sistem perlindungan es internal yang digunakan untuk mencegah gangguan saat badai salju. Dua setengah tahun setelah kecelakaan tersebut, maskapai itu dinyatakan bangkrut.

Birgenair, maskapai asal Turki, diketahui telah mengalami kecelakaan pada pesawat 301 dari Puerto Plata, Republik Dominika menuju Frankfurt, Jerman melalui Gander, Kanada dan Berlin. Pada 6 Februari 1996, penerbangan yang menggunakan Boeing 757-225 ini mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandara Internasional Gregorio Luperon, Puerto Plata.

Penerbangan yang berisi 189 penumpang dan kru pesawat tersebut menghantam tanah dengan keras dan semua penumpang tewas. Kecelakaan tersebut telah membuat sentimen negatif terhadap maskapai tersebut. Akhir 1996, maskapai tersebut dinyatakan bangkrut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Catatan Hitam Adam Air

Ilustrasi.

Adam air dimiliki oleh PT Adam SkyConnection Airlines, yaitu sebuah maskapai penerbangan yang pengoperasiannya menggunakan konsep LCC (Low Cost Carrier) di mana model bisnis penerbangan yang menyediakan harga tiket yang terjangkau serta layanan terbang yang minimalis.

Adam Air mulai beroperasi pada 19 Desember 2003 dengan penerbangan perdana dari Jakarta ke Balikpapan. Maskapai penerbangan ini didirikan oleh Sandra Ang dan Agung Laksono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR.

Pada awal beroperasi, Adam Air menggunakan dua Boeing 737-400 sewaan yang telah berusia lebih dari 15 tahun. Dalam perjalanannya Adam Air sempat mempunyai 22 Pesawat Jet Boeing. Pesawat yang dimilik 4 Boeing 737-200, 5 Boeing 737-300, 12 Boeing 737-400, dan 1 Boeing 737-500.

Adam Air menerbangi tujuan 21 kota di Indonesia dan regional Asia Tenggara Untuk rute internasional, Adam Air melayani penerbangan ke Singapura dan Penang (Malaysia).

Berikut rentetan peristiwa yang menimpa Adam Air sebelum akhirnya pemerintah mencabut izin terbang maskapai ini.

11 Februari 2006

Adam Air dengan nomor Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKE BH-782 Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT. Pesawat membawa 146 penumpang dan 6 awak pesawat. Walaupun tidak ada korban jiwa, terjadi kesalahan fatal di mana pesawat terbang lagi sebelum dilakukan investivigasi oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan pesawat tidak mempunyai izin terbang dari Tambolaka. Seharusnya dengan kejadian ini pun pemerintah sudah harus mencabut ijin terbang Adam Air.

11 Agustus 2006

Pegawai yang berlisensi FOO (Flight Operation Officer) melakukan pemogokan karena lingkungan kerja yang sudah tidak kondusif serta konflik yang sering terjadi dengan manajemen. Kejadian tersebut berakhir dengan dipecatnya 33 pegawai FOO.

1 Januari 2007

Adam Air dengan nomor Penerbangan 574, DHI-574, Boeing 737-400 dengan registrasi PK-KKW Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan akhirnya jatuh ke laut. Hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan.

Penyebab kecelakaan seperti diumumkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat. Namun kemudian diumumkan karena rusaknya alat navigasi dan kelalaian pilot yang terlalu serius memperbaiki alat navigasi tanpa menyadari terjadinya kemiringan pesawat yang berakibat fatal menabrak laut.

7 Januari 2007

Sebanyak 16 pilot Adam Air mengundurkan diri karena buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum habis dan menyalahi kontrak kerja.

18 Januari 2007

Manajemen Adam Air mengumumkan bakal mengganti seluruh armada Boeing-nya dengan pesawat Airbus A320 pada 2008.

21 Februari 2007

Adam Air dengan nomor Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia memerintahkan untuk menghentikan untuk sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing 737-300 milik Adam Air.

6 Maret 2007

Pesawat Adam Air gagal lepas landas dari Bandara Juanda karena roda depan rusak.

22 Maret 2007

Pemerintah membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai dan Adam Air berada di peringkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Adam Air mendapat sanksi administratif yang akan direview kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja, maka Air Operator Certificate dapat dibekukan.

8 April 2007

Pesawat Adam Air tujuan Lampung Jakarta melakukan RTB (Return To Base) setelah terbang selama 10 menit karena tidak berfungsinya system hidrolik pesawat.

9 Juni 2007

Pesawat Adam Air jurusan Surabaya-Jakarta kembali ke landasan setelah mengudara selama 20 menit karena mengalami gangguan tekanan udara kabin.

24 November 2007

Pesawat Adam Air jurusan Jakarta-Medan mengalami pecah ban.

10 Maret 2008

Pesawat Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam. Roda pendaratan pesawat patah setelah menghantam keras landasan bandara, sehingga menyebabkan pesawat keluar dari landasan sejauh 75 meter, dan mengalami kerusakan pada salah satu bagian sayapnya. Sebanyak 171 orang penumpang dan 6 awak pesawat selamat. Penyebab kecelakaan diduga akibat cuaca buruk.

14 Maret 2008

Global Air Transport menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi

17 Maret 2008

Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan karena manajemen tidak mampu membayar sewa pesawat dan pengoperasiannya akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut.

18 Maret 2008

Izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya dan berlaku efektif mulai pukul 00.00 WIB tanggal 19 Maret 2008.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya