Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akhirnya dibebaskan. Pembebasan Siti Aisyah dilakukan pengadilan Malaysia yang juga menghentikan kasusnya.
Siti Aisyah pun telah dibebaskan dari penahanan di Kuala Lumpur pada Senin, 11 Maret 2019 pagi waktu lokal.
Advertisement
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan, tapi dibebaskan penuh," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (11/3/2019).
Usai kasusnya dihentikan dan dibebaskan, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mengatakan saat ini sedang mengurus pemulangan Siti Aisyah ke Tanah Air. Ia dikabarkan telah berada di KBRI Kuala Lumpur.
Padahal sebelumnya, dia didakwa dengan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
Berikut lima momen Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Mengoleskan 'Baby Oil' ke Kim Jong-nam
Dari hasil penyelidikan, Siti Aisyah diberikan sejumlah uang untuk melakukan prank atau lelucon.
"Dia hanya mengatakan bahwa seseorang memintanya untuk melakukan kegiatan itu. Dia hanya mengatakan bertemu dengan beberapa orang yang tampak seperti orang Jepang atau Korea," kata Wakil Duta Besar Indonesia, Andreano Erwin, Sabtu, 25 Februari 2017.
Dari pertemuan selama 30 menit tersebut, diketahui bahwa Siti Aisyah mendapatkan bayaran 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,2 juta untuk melaksanakan sebuah prank. Uang tunai itu diberikan untuk pekerjaan mengolesi wajah Kim Jong-nam dengan yang mereka sebut baby oil, sebagai bagian dari reality show prank tersebut.
"Menurut dia, orang itu memberinya 400 ringgit untuk melakukan kegiatan tersebut... Dia hanya diberitahu untuk memberikan sejenis minyak, seperti baby oil," kata Andreano.
Perwakilan dari RI itu mengatakan mereka tidak melihat tanda-tanda fisik Siti Aisyah terkontaminasi oleh bahan kimia mematikan tersebut.
Advertisement
2. Sempat Terancam Hukuman Mati
Siti Aisyah sempat didakwa akan mendapatkan hukuman mati. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali.
"Keduanya akan dijerat dakwaan sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati," kata Mohamed Apandi Ali.
Kepolisian Malaysia menyatakan, Kim Jong-nam tewas setelah diserang dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu akibat cairan yang diduga racun saraf VX yang diusapkan ke wajahnya.
3. Akhirnya Bebas
Tuntutan terhadap Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam--kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un--telah dihentikan oleh pengadilan Malaysia.
Siti Aisyah juga telah dibebaskan dari penahanan di Kuala Lumpur pada Senin, 11 Maret 2019 pagi waktu lokal--menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan, tapi dibebaskan penuh," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (11/3/2019).
"Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," lanjutnya.
Advertisement
4. Alasan Pembebasan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan didasari oleh permintaan Menkumham Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
Lewat permintaan tersebut, Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Cahyo menjelaskan, ada tiga alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia. Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata bertujuan kepentingan acara reality show dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
"Permintaan ini sejalan dengan arahan Presiden RI setelah koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," jelas Cahyo.
5. Segera Dipulangkan
Siti Aisyah telah berada di KBRI Kuala Lumpur. Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
"KBRI (Kuala Lumpur) langsung membawa Siti Aisyah ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan," ucap Iqbal.
Dengan dibantu oleh kedutaan, Siti Aisyah masih perlu menyelesaikan sejumlah proses administratif, sebelum akhirnya akan dipulangkan ke Tanah Air.
"KBRI Kuala Lumpur akan mengurus proses pemulangan Siti Aisyah," jelas kedutaan dalam sebuah siaran pers resmi yang diterima Liputan6.com pada Senin (11/3/2019).
Advertisement