Jaksa: Pembebasan Siti Aisyah Pertimbangkan Hubungan Baik RI dan Malaysia

Jaksa Agung Malaysia ikut mempertimbangkan faktor hubungan baik Indonesia dan Malaysia dalam mengajukan penghentian tuntutan terhadap Siti Aisyah, yang kemudian dikabulkan penngadilan.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 11 Mar 2019, 16:42 WIB
Warga negara Indonesia Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3). Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. (AFP Photo/ Mohf Rasfan)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Keputusan Malaysia untuk membatalkan tuntutan terhadap Siti Aisyah, WNI mantan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yang merupakan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, turut "mempertimbangkan hubungan baik" antara Negeri Jiran dengan Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dalam sebuah surat balasan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada Jumat 8 Maret 2019.

Sebelumnya, Menteri Yasonna dalam sebuah surat telah meminta agar otoritas Negeri Jiran membatalkan dakwaan kepada Siti Aisyah dan "mengizinkannya untuk kembali ke Indonesia, dengan mempertimbangkan hubungan baik antara negara kita" --menurut surat yang diungkapkan oleh KBRI Kuala Lumpur kepada media pada Senin 11 Maret 2019, dikutip dari The Strait Times, Senin (11/3/2019).

Setelah mempertimbangkan permintaan itu, Jaksa Agung Tommy Thomas menanggapi Menteri Yasonna dalam sebuah surat yang bertuliskan "dengan mempertimbangkan hubungan baik antara negara kita masing-masing ... jaksa penuntut akan meminta Pengadilan untuk memerintahkan 'discharge not amounting to an acquittal' (DNAA)."

Pengadilan tinggi Malaysia mengabulkan permohonan jaksa dalam sebuah persidangan pada Senin 11 Maret 2019.

Seperti dikutip dari The Edge Markets Malaysia, DNAA terjadi ketika sebuah dakwaan berawal dari tuntutan yang tak mendasar, tak cukup bukti kuat, penyelidikan yang tak komplet, dan alasan-alasan lain.

Namun, seperti dikutip dari situs resmi Audit Hukum Malaysia, pakar hukum setempat menilai bahwa DNAA memungkinkan mantan terdakwa untuk bisa didakwa lagi jika unsur-unsur untuk dakwaan lain terpenuhi pada kemudian hari.

Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan, DNAA tidak berarti pembebasan penuh dan Siti Aisyah bisa didakwa ulang pada kemudian hari. "Tetapi tidak ada rencana seperti itu untuk saat ini,"  katanya seperti dikutip dari the South China Morning Post.

Menteri Yasonna: Siti Aisyah Digunakan Sebagai Alat Korea Utara

Surat Yasonna menyatakan tiga alasan mengapa penuntut harus membatalkan dakwaannya terhadap Siti Aisyah, yang mencakup bahwa perempuan Indonesia itu adalah korban penipuan dan tidak mendapat keuntungan apa pun dari melakukan tindakan tersebut.

"Siti Aisyah dituntun untuk percaya bahwa tindakannya adalah untuk sebuah reality show maka dia tidak memiliki pemahaman nyata tentang alasan sebenarnya ... dia diminta dan tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam," tulis Yasonna.

Yasonna juga mengatakan bahwa Siti Aisyah "tidak memiliki kesadaran apa pun bahwa dia sedang digunakan sebagai alat intelijen Korea Utara."

Pulang ke Indonesia Hari Ini

Siti Aisyah dipastikan pulang ke Indonesia dan kembali kepada keluarga pada sore hari ini, 11 Maret 2019 atau beberapa jam setelah pengadilan mengetuk palu pembatalan dakwaannya.

Menurut informasi yang diperoleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Siti diterbangkan dari Kuala Lumpur siang tadi dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia akan diantarkan ke Kementerian Luar Negeri RI untuk menghadiri prosesi serah terima dari pemerintah kepada pihak keluarga.

 

Simak video pilihan berikut:


Kemenkumham Beber 3 Alasan Pembebasan Siti Aisyah

Warga negara Indonesia Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3). Seorang jaksa penuntut umum menarik tuduhan pembunuhan yang dilakukan Siti Aisyah. (AFP Photo/ Mohf Rasfan)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan didasari oleh permintaan Menkumham Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Lewat permintaan tersebut, Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Cahyo menjelaskan, ada tiga alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia. Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata bertujuan kepentingan acara reality show dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Baca selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya