Belum Ada yang Jenguk Zul Zivilia di Tahanan

Zul Zivilia lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2019, 19:04 WIB
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) saat diperlihatkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Polisi juga masih mengejar bandar sabu Zul bernama Casanova.

Zul diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada Kamis 28 Februari. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 9,54 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.

Sejak dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, belum ada keluarga yang menjenguk Zul.

"Sampai sekarang belum ada keluarga yang menengok ya, tapi pada saat dilakukan penangkapan istrinya sempat ketemu, karena kita memberikan surat-surat administrasi penyidikan untuk istrinya, tembusan istrinya gitu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, selama dalam rutan, pelantun lagu Aishiteru itu dalam keadaan sehat. Dia mengatakan, Zul Zivilia lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah.

"Jadi untuk hari ini pada yang bersangkutan dalam kondisi normal. Kemudian juga pada kegiatan agama juga dia lebih rajin dan kemudian juga artinya yang bersangkutan tetap beraktifitas di dalam tahanan seperti biasa," kata Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penangkapan Zul

Zul ditangkap bersama dengan delapan tersangka lainnya atas nama inisial MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29), MRM (25), MH alias Rian (26), HR alias Andu (26), D (26) seorang perempuan, IPW (25) dan RR (25).

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sembilan orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Zul ditangkap bersama dengan Rian, Andu dan D.

"Dia ditangkapnya itu Jumat 1 Maret 2019. Kalau yang lainnya itu ditangkap ada yang sebelum dan sesudah Zul ditangkap, hari Kamis dan Sabtu," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Saat ditangkap, Zul sedang dalam kondisi membungkus barang haram tersebut bersama dengan tiga orang tersangka lainnya. "Zul itu pas di tes urine positif (pakai narkoba)," ujar Eddy.

Barang bukti yang diamankan saat menangkap Zul yakni 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat handphone, dua ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1,4 juta.

"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebutnya.

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya