Liputan6.com, Jakarta - Mantan tim asistensi Gubernur Aceh M Nur Djuli memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dalam keterangannya, dia menyebut Irwandi Yusuf telah melakukan tata kelola keuangan dengan baik.
"Memang benar, beliau lah yang mewajibkan tim-tim untuk melihat tentang anggaran, tentang semuanya," kata Djuli di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/3/2019).
Advertisement
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini menyebut, saat melakukan pemeriksaan anggaran di Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf menganjurkan agar itu tidak dilakukan sendiri. Ini dimaksudkan demi transparansi anggaran.
"Bahkan kalau memeriksa anggaran tidak hanya sendiri, ada yang dicoret, ini tidak boleh, itu jelas," ucap Djuli.
Mantan kombatan ini pun menyebut, terjeratnya Irwandi dalam kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kegeraman dari banyak mantan kombatan GAM.
Namun, ia coba menenangkan mereka dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan.
"Teman-teman GAM kecewa, kenapa? Jadi ini menjadi tugas kami untuk menenangkan, meredam bahwa kita harus melihat pelaksanaan hukum yang berlaku, jangan gegabah, sebab mudah sekali mencetuskan emosi yang tidak sehat," ujar Djuli.
Oleh karena itu, Djuli yang merupakan orang dekat Irwandi ini mengaku telah menenangkan para kombatan GAM terkait kasus yang menjerat Irwandi Yusuf.
"Banyak yang datang ke saya, melalui email atau Whatsapp. Saya minta sabar kepada pengadilan, itu yang selalu saya coba jelaskan di lapangan," ucap Djuli.
Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi menerima bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.
Sementara penerimaan suap ia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement