Liputan6.com, Jakarta - Mantan asistensi Gubernur Aceh, Bahtiar Abdullah menyatakan, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf banyak melakukan usaha selama menjabat sebagai kepala daerah, salah satunya pada bidang pendidikan. Bahtiar menyebut, Irwandi membuat program beasiswa untuk rakyat Aceh.
"Setelah dia jadi Gubernur itu, saya lihat banyak usaha-usahanya untuk membantu rakyat Aceh, seperti meningkatkan standar pendidikan, kesehatan, sosial, dengan program-programnya," kata Bahtiar saat bersaksi untuk Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).
Advertisement
Selain itu, lanjut Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Irwandi Yusuf juga telah banyak membuat program untuk kesejahteraan rakyat Aceh seperti Aceh Hebat, Aceh Pandai. dan Aceh Bermartabat.
"Dari situ saya lihat banyak program itu yang telah disusun tetapi sayang belum sempat terlaksana," tegas Bahtiar.
Sementara itu, Irwandi Yusuf mengaku telah membuat program beasiswa selama menjabat sebagai Gubernur. Dia menyebut, hampir ribuan masyarakat di Aceh mendapat program beasiswa hingga tamat pendidikan.
"Ada 2.600 orang yang saya kirim ke luar negeri, di dalam negeri saya nggak tahu jumlahnya. Kemudian di Aceh kan pascakonflik dan tsunami banyak anak yatim dari tahun 2008 saya rintis dan 2009 direalisasi dan berikan beasiswa kepada 120 ribu anak yatim, anak SD sampai tamat SMA," ucap Irwandi Yusuf.
Mantan kombatan GAM ini mengaku mendanai program beasiswa untuk rakyat Aceh melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). "Dari dana APBA, kemudian saya tekankan lagi pada 2017 menjadi Rp 2,4 juta per-anak," pungkas Irwandi.
Suap dan Gratifikasi
Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana yakni menerima suap dari Ahmadi sejumlah Rp 1 miliar dan menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi sedangkan penerimaan gratifikasi kedua Irwandi menerima bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.
Sementara penerimaan suap ia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement