Usai Kecelakaan Ethiopian Airlines, Kemenhub Larang Boeing 737 MAX 8 Mengudara

Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan ulang dan audit semua menyeluruh tentang kelaikan pesawat Boeing 737 MAX 8.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Mar 2019, 08:00 WIB

Fokus, Jakarta - Kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines yang menewaskan ratusan penumpang dan kru pesawat memicu otoritas penerbangan di sejumlah negara bereaksi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (12/3/2019), Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan langsung melarang terbang semua pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dimiliki dua maskapai di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan ulang dan audit semua menyeluruh tentang kelaikan pesawat Boeing 737 MAX 8.

"Demi menjamin keselamatan dari pesawat Boeing 737 MAX 8 yang ada di Indonesia, kami akan melakukan inspeksi kelaikan udara dari pesawat tersebut," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti.

Pesawat Boeing 737 MAX 8 Ethiopian Airlines merupakan pesawat sejenis milik maskapai nasional Lion Air yang jatuh di Pantai Karawang Oktober tahun lalu. Belum diketahui pasti penyebab kecelakaan yang menimpa pesawat Ethiopian Airlines itu. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya