Jokowi Ungkap Proses Panjang untuk Bebaskan Siti Aisyah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan proses panjang Siti Aisyah bisa dibebaskan oleh pemerintah Malaysia.

Oleh JawaPos.com diperbarui 12 Mar 2019, 08:19 WIB
Siti Aisyah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan proses panjang Siti Aisyah bisa dibebaskan oleh pemerintah Malaysia. Sebagaimana diketahui, Siti Aisyah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong-un.

Jokowi mengatakan, pemerintah dan kedutaan besar Indonesia di Malaysia berhasil meyakinkan pengadilan bahwa Siti Aisyah bukan bagian dari jaringan pembunuhan tersebut. Siti Aisyah hanya dimanfaatkan.

"Memang kami melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan jaringan itu. Tapi, memang dimanfaatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 11 Maret 2019.

Jokowi menuturkan, pembebasan Siti Aisyah bukanlah proses yang mudah. Kata dia, pembebasan itu bisa terjadi melalui pendekatan panjang oleh pihak kedutaan besar, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

"Ini proses panjang dari kedutaan, dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bentuk Kepedulian Pemerintah

Jokowi pun menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

"Tentu saja (ini bentuk) kepedulian kami terhadap warga negara kita yang ada di luar negeri," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya