Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam menghadapi persidangan kali ini, Ratna mengaku tidak ada perisapan khusus.
Advertisement
"Sehat. Persiapannya senyum-senyum biar happy. Kaya mau bertarung aja (tanya persiapan). Kalau mau bertinju, sudah latihan belum," ucap Ratna sebelum mengikuti persidangan, Selasa (12/3/2019).
Pada sidang sebelumya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.
Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jaksa telah keliru menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan, dan dua surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP," kata Insang saat membacakan di Ruat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).