Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Augie Fantinus terbukti bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik, setelah menuduh oknum polisi menjadi calo tiket dalam Asian Para Games 2018. Lantaran hal itu, Augie Fantinus divonis hukuman penjara selama lima bulan.
Karena telah menjalani tahan selama dua bulan di Rutan Polda Metro Jaya, dan 3 bulan mendekam di Rutan Salemba, Augie Fantinus dinyatakan bebas tertanggal 11 Maret 2019.
Buat Augie Fantinus ini adalah hari yang sangat ia nantikan, lantaran akhirnya bisa kembali ke rumah dan bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.
"Hari ini yang saya tunggu-tunggu. Akhirnya saya bebas setelah kemarin divonis lima bulan penjara," ucap Augie Fantinus di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin(11/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Bebas!
Karena ini dianggap hari spesial buatnya, Augie Fantinus menyiapkan kaos yang bertuliskan "Bebas'. Kaos tersebut ia pesan dengan istrinya dan akan dipakai di hari pembebasannya.
"Pas putusan saya ngomong sama istri minta dibikinin baju bertulis bebas, dan akhirnya sekarang saya pakai," ujar Augie Fantinus.
Advertisement
Terima Kasih
Atas kebebasannya, Augie Fantinus mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan orang terdekat yang selalu mendukungnya. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih buat Rutan Salemba tempat ia ditahan selama ini.
"Terima kasih Rutan Salemba, saya tiga bulan di sini banyak dapat bimbingan dari petugas dan banyak kegiatan juga sama teman-teman," kata Augie Fantinus.