KKP Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

Kedua kapal ini dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 12 Mar 2019, 10:46 WIB
KKP

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, Senin (11/3/2019)

Sebelumnya, KKP juga telah berhasil menangkap 1 KIA ilegal yang berasal dari Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Jumat (8/3/2019).

Kapal berbendera Malayasia yang pertama, KM. PKFB 1109 (50,99 GT), berjumlah 4 orang awak kapal berwarga negara Myanmar. Sedangkan kapal kedua, KM. PPF 634 (49,07 GT) berisikan 5 orang awak kapal warga negara Myanmar. Kedua kapal ini ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB.

"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Agus Suherman.

Kapal-kapal ini diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya, kedua kapal ini dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, untuk diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sebagai tambahan informasi, selain menangkap dua kapal ini, KKP mengumumkan telah menangkapa 15 kapal perikanan ilegal di awal 2019 ini. Adapun penangkapan kapal-kapal ilegal ini ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sekitar 15 kapal ini terdiri dari 11 KIA dan 4 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari 6 kapal berbendera Malaysia dan 5 berbendera Vietnam.

 


KKP Kawal Penyelidikan Penyebab Kematian Siswa SUPM di Aceh

Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan meninggalnya seorang siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Siswa bernama Rayhan Al Sahri (16) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 1 Maret 2019 di semak-semak, jauh dari kampus ke arah belakang bukit oleh seorang warga saat sedang menggembala domba.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Masjid Raya dan jenazah dibawa ke Rumah Sakit Kepolisian Resor Banda Aceh untuk otopsi lebih lanjut.

Dikutip dari keterangan resmi, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja menyebutkan, pihaknya terus mendorong kepolisian untuk menginvestigasi penyebab kematian siswa kelas 1 SUPM Negeri Ladong tersebut.

Sjarief menceritakan, berdasarkan laporan SUPM Negeri Ladong, siswa asal Kampung Belawan, Sumatera Utara tersebut sudah tidak berada di asrama sejak Selasa (26/2/2019) malam.

Hal tersebut diketahui saat apel (pengecekan) malam. Pihak asrama kemudian segera mencari di sekitar kampus, tapi Rayhan tak ditemukan.

Pencarian dilanjutkan pada Rabu 27 Februari 2019. Petugas asrama, guru, dan pegawai SUPM Negeri Ladong berupaya mencari yang bersangkutan, tetapi masih tidak ditemukan.

Pihak sekolah pun berupaya menghubungi keluarga untuk mengonfirmasi keberadaannya, namun ternyata Rayhan tidak pulang ke rumahnya. Hingga esok harinya, Rayhan ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Saat ini, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian dibantu guru-guru dan petugas asrama. Petugas melakukan interogasi kepada teman-teman maupun senior korban.

“Pihak keluarga meminta agar segera diproses diteruskan, dan kami memang mendorong pihak kepolisian segera menginvestigasi dan mencari tahu apa penyebab meninggalnya Saudara Rayhan tadi,” ungkap Sjarief, Selasa (5/3/2019).

Menurut Sjarief, pihaknya akan mengawal penyelidikan kasus kematian salah satu siswa SUPM yang berada di bawah naungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP ini.

Terkait kemungkinan adanya tindak kekerasan, Sjarief menyampaikan bahwa berbagai instansi pendidikan KKP tidak dididik menggunakan kekerasan.

"Kita berketetapan bahwa di kampus-kampus di bawah naungan KKP tidak ada proses pendidikan seperti itu (menggunakan kekerasan). Dan seandainya terbukti ternyata ada pihak internal yang terlibat, maka kami akan melakukan tindakan yang tegas," ujar dia.

"Dari sisi pidana memang akan dikembalikan kepada pihak berwajib untuk melaksanakan. Dan kalau memang ada (yang terlibat), sanksi administrasi akan kami laksanakan, mulai dari tarunanya sendiri, kemudian pembinanya, sampai kepada SUPM-nya," Sjarief menambahkan.

Setelah dilakukan otopsi, jenazah Rayhan dipulangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan.

Kepulangan jenazah tersebut turut diantar oleh guru, pegawai, dan staf Pusdik SUPM Negeri Ladong. Rayhan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Belawan pada Minggu 3 Maret 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya