Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam persidangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
"Untuk proses persidangan tentu kami akan memanggil saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, dari unsur pejabat-pejabat di Kemenpora ataupun saksi-saksi yang namanya disebut dalam dakwaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).
Advertisement
Namun, Febri masih belum tahu kapan Imam Nahrawi akan diperiksa di Pengadilan Tipikor. Selain Imam Nahrawi, jaksa KPK juga dipastikan akan menghadirkan asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum.
"Nanti JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil, misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kemenpora atau Ketua KONI," kata Febri.
Febri memastikan, saat keduanya diperiksa di Pengadilan Tipikor, jaksa akan menguraikan peran mereka dalam kasus tersebut.
"Nah, peran dan pengetahuan masing-masing akan kita uraikan di pengadilan," kata Febri.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor disebutkan peran Miftahul Ulum dalam perkara ini. Miftahul disebut sebagai pihak yang turut mengatur besaran uang suap yang harus disiapkan petinggi KONI untuk diberikan kepada pejabat Kemenpora.
Suap dilakukan guna memperlancar proses pengucuran dana hibah Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 kepada KONI.
Fee 19 Persen
Dalam dakwaan disebut besaran komitmen fee 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat yakni sebesar Rp 30 miliar.
Tak hanya dalam Asian Games dan Asian Paragames, dalam dakwaan disebutkan peran Miftahul Ulum dalam proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi tahun 2018.
Miftahul Ulum berperan mengarahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi untuk mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat komitmen fee dari dana hibah yang disetujui Kemenpora sebesar Rp 17,9 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement