Patroli, Lampung - Polres Kalianda, Lampung Selatan, Lampung menangkap dua orang begal yang kerap beraksi di wilayah Kalianda, Senin, 11 Maret kemarin.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (12/3/2019), saat beraksi, kedua pelaku bernama Irwan dan Rahmad menakuti korbannya dengan senjata tajam. Motor korban kemudian dirampas dan dibawa kabur.
Advertisement
Usai mendapat laporan tak perlu waktu lama bagi polisi untuk menangkap keduanya. Motor sebagai bukti rampasan juga ikut disita.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)