Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, pembebasan lahan masih menjadi kendala utama dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang kini gencar dilakukan perusahaan BUMN Konstruksi. Padahal menurutnya, pengerjaan infrastruktur seperti membangun jalan kelak ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
"Jadi yang paling berat dan tidak terlepas adalah untuk meyakini warga soal pembebasan lahan. Bagaimanapun juga kita melakukan penilaian, masyarakat bisa mengerti ini untuk kepentingan masyarakat," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Selasa (12/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Agar proses pembebasan lahan ini bisa dipercepat, dia meneruskan, pemerintah mencari solusi dengan memberikan dana talangan sebagai bentuk ganti rugi kepada masyarakat.
"Juga kemudian masyarakat bisa melihat, dengan mendapat dana uang mereka bisa tergantikan (lahannya). Nah ini juga sangat menolong," ungkap dia.
Upaya ini lantas berbuah baik, dimana proses pembebasan lahan bisa dipercepat hampir di semua tempat, meski masih ada di beberapa wilayah yang cukup memakan waktu.
"Ada lah di beberapa tempat yang sedikit terkendala. Tapi ini tidak terlepas karena masyarakatnya juga bersemangat untuk bisa punya jalan baru," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganti Rugi Lahan Tol Medan-Binjai Rampung Maret 2019
Pemerintah akan merampungkan pembebasan lahan jalan tol Medan-Binjai sepanjang 6 Kilometer (km) pada Maret tahun ini. Dengan demikian konstruksi dapat dimulai pada April 2019.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pembangunan tol Medan-Binjai kini sudah mulai memasuki kota Medan. Namun, masih menemui kendala pembebasan lahan.
BACA JUGA
"Jadi masuk ke kota Medan, ini kan sebagian dari Binjai sudah selesai. Cuma ada sebagian yang masyarakat, yang 6 Km ini pembebasannya sedikit tersendat," ujar Rini di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/2).
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat akan dilakukan pada akhir Maret. Penggantian akan dilakukan sesuai dengan keputusan Kementerian ATR.
"Lahan Binjai sudah disepakati bahwa akhir bulan Maret ini untuk pembayaran ganti rugi, sebagaimana keputusan Pak Menteri ATR akan dilaksanakan," jelasnya.
Adapun proses pembayaran ganti rugi sudah diatur dalam Surat Menteri ATR/BPN No 4405/50/XII/2017 yang dikeluarkan 7 Desember 2017 terkait penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai.
Dalam aturan ini dijelaskan, Pemerintah Kota dapat menggunakan kewenangan sesuai undang-undang No 23 Tahun 2014 dalam menyelesaikan ganti rugi dengan porsi 70 persen kepada masyarakat yang menguasai tanah dan 30 persen kepada pemegang sertifikat dan ahli waris.
Advertisement