Liputan6.com, Jakarta - Sepeda motor menjadi salah satu pilihan kendaraan yang paling banyak dicari masyarakat. Hal ini karena si kuda besi dianggap alat transportasi yang pas, dengan harga lebih terjangkau.
Selain urusan mobilitas, sepeda motor juga dianggap lebih efektif dan efisien. Selain mampu melibas jalanan macet, bahan bakar yang dihasbiskan tergolong lebih hemat.
Baca Juga
Advertisement
Namun seperti diketahui, untuk memiliki sepeda motor tak harus baru dari dealer. Sebab, bagi mereka yang memiliki budget terbatas, motor bekas juga bisa jadi alternatif.
Meski demikian, terdapat beberapa faktor penentu harga motor bekas jauh menurun dibandingkan harga pasarannya.
Susi Irawaty selaku Head of Operation Otomoto menjelaskan pajak merupakan salah satu hal yang dilihat untuk menentukan harga jual kembali kendaraan roda dua.
"Turunnya lumayan banyak. Kalau enggak bayar pajak. Bisa Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Tinggi juga memang, mangkanya pajak itu harus rutin dibayarkan," kata Susi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Selanjutnya
Selain itu, Susi juga menegaskan nama pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) harus sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan.
"Harus sesuai. Susah dong nanti kalau mau balik nama atau mengurus surat-surat kalau tidak sesuai dengan KTP pemilik kendaraan," ujarnya.
Advertisement