Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, proses pembebasan Siti Aisyah merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya yang terjerat kasus hukum di negara lain. Aisyah sebelumnya sempat ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya. Kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," ujar Jokowi usai bertemu Siti Aisyah di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/3/3019).
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, pembebasan Aisyah merupakan proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang. Untuk itu, dia merasa lega Aisyah akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya bapak ibunya dan kakaknya," kata dia.
Dalam pertemuan itu, Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Sementara itu, Siti Aisyah ditemani orangtua dan kakaknya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beristirahat
Jokowi juga meminta agar Siti Aisyah beristirahat terlebih dahulu di rumah hingga kondisi psikologisnya benar-benar pulih. Dia juga berharap agar Aisyah dapat kembali merencanakan hidup yang lebih baik.
"Iya tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu. Sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," ucapnya.
Siti Aisyah bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong didakwa mengolesi zat saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu.
Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan. Mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah bagian dari lelucon (prank) dalam sebuah program televisi.
Jika terbukti bersalah, Aisyah terancam hukuman mati. Jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Hakim menyetujui permintaan yang mengatakan "Siti Aisyah dibebaskan".
Advertisement