Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Zul Zivilia sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Saat gelar perkara, polisi menangkap Zul berikut barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 ekstasi.
Terkait hal ini, ayah mertua sekaligus pengacara Zul Zivilia, Bachtiar, memberi penjelasan. Ia mengatakan bahwa alat bukti itu disita polisi di apartemen milik rekan Zul Zivilia.
Baca Juga
Advertisement
Nahasnya, kala penggerebekan terjadi, pelantun lagu "Aishiteru" itu memang ada di apartemen tersebut untuk mengambil alat musik.
"Kemudian Zul mau ke Bonai, dia singgah ambil gitar, nah di apartemen itu ada penggerebekan, ada penangkapan," papar Bachtiar, saat dijumpai di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Dijenguk Ayah Mertua
"Sebelum dia ambil gitar, ada penangkapan. Bukan di tangan. Berita yang di luar adalah yang bawa 8 kilogram atau gimana," timpal istri Zul Zivilia, Ratna Paradinah, di tempat yang sama.
Sebagai kuasa hukum dan ayah mertua, Bachtiar juga sering menjenguk dan menguatkan Zul Zivilia selama menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Hanya Kasih Semangat
"Saya tidak terlalu tanya soal kasusnya, saya cuma kasih semangat, jaga kesehatan ini adalah cobaan yang harus kau jalani secara tabah," papar sang kuasa hukum.
Sebagau warga negara yang baik, pengacara memastikan bahwa Zul Zivilia akan menghadapi prosedur hukum yang berlaku. "Kita serahkan pada proses hukum sampai persidangan yang menentukan," Bachtiar mengakhiri.