Apakah Dapatkan EFIN Harus dari KPP Sesuai Asal Daftar NPWP?

Saya mendaftar NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebumen. Saya bekerja di Bekasi, Jawa Barat. Saya belum mempunyai e-fin.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2019, 09:45 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak

 

Saya mendaftar NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebumen. Saya bekerja di Bekasi, Jawa Barat. Saya belum mempunyai e-fin. Saya ingin bertanya, apakah saya bisa minta ke KPP Bekasi? Atau harus melalui KPP asal saya di Kebumen?

 

 

Terima kasih

 

 

mitameixxx@gmail.com

 

 

Jawaban

 

Yth Saudari Mita Mei,

 

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing).

Saudara harus datang sendiri (tidak bisa diwakilkan oleh orang lain) ke KPP terdekat (tidak harus ke KPP dimana Saudari terdaftar) untuk mendapatkan EFIN dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

 

1.      formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

2.      alamat email aktif

3.      fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

4.      fotokopi dan asli NPWP

 

Saudari dapat mendownload formulir aktivasi EFIN melalui link berikut http://www.pajak.go.id/sites/default/files/PER_32_PJ_2017_Lampiran_3.pdf.

 

Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Saudari harus melakukan aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Selanjutnya Saudari akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Saudari inginkan.

 

 

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya