Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa dirinya telah menjadi penjamin terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk mengajukan tahanan kota. Fahri menegaskan, pengajuan ini dilakukan dengan suka rela.
"Saya yang ajukan diri," kata Fahri pada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Advertisement
Dia menilai saat tidak ada alasan apa pun untuk bisa menahan Ratna Sarumpaet. Penahanan ini, lanjutnya, akan memberikan efek negatif terhadap pemerintahan Jokowi.
"Jadi sebaiknya melapaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," ungkapnya.
Tambahnya, kasus Ratna seharusnya dihentikan. Tetapi karena sudah masuk persidangan dia berharap majelis hakim bisa bertindak sesuai hati nuraninya.
"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya Hakim diketuk nuraninya untuk membebaaskan beliau," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu 6 Maret 2019 telah menolak permohonan tahanan kota bagi terdakwa Ratna Sarumpaet. Meskipun demikian, Ratna mengaku akan kembali mengajukan hal tersebut.
"Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan sudah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3).
Dia menyebut kalau dirinya ada orang baru yang akan jadi penjamin. "Karena ada juga penjamin baru ya Fahri Hamzah," kata Ratna Sarumpaet.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com