Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini tetap dihitung sejak Januari 2019, meskipun proses pencairannya baru akan dimulai pada April mendatang.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) APBN 2019, para abdi negara ini akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun ini. Selain itu, peraturan pemerintah (PP) terkait dengan hal ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam UU APBN sudah disebutkan bahwa PNS akan mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini. Presiden telah menandatangani PP-nya. Kita menunggu untuk perundangannya, dan itu penomorannya berisi detail setiap kementerian dan lembaga. Lampirannya cukup tebal sekali, nanti kita akan lihat dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut," ujar dia di Kanwil Pajak Sudirman, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Namun demikian, pemerintah masih harus menghitung dan melihat secara detail jumlah seluruh PNS di masing-masing kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi dasar untuk proses penganggaran dan pembayaran gajinya.
"Namun karena ini menyangkut seluruh PNS dari seluruh kementerian/ lembaga, maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. Sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan. Kementerian PANRB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian/lembaga baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya," jelas dia.
Menurut Sri Mulyani, proses pencairan dari kenaikan gaji ini akan dimulai pada April 2019. Meski demikian, kenaikan tersebut tetap akan terhitung sejak awal tahun ini.
"Untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan. Karena UU APBN untuk Januari, jadi meski pun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rancangan Peraturan Kenaikan Gaji PNS Sudah Final
Sebelumnya, pemerintah kini tengah menyelesaikan peraturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen, yang kabarnya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada April tahun ini.
BACA JUGA
"Peraturan pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April (2019) bisa diberikan kenaikan itu," jelas dia.
Merespons hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan gaji PNS kini telah masuk tahap akhir penyelesaian.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah final," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Liputan6.com, Minggu (10/3/2019).
Adapun nominal pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan dihitung sejak Januari 2019. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 plus Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara saat ini berada pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.
Advertisement