Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,29 M Dibakar

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang bukti sitaan rokok dan miras ilegal senilai Rp 9,29 miliar.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Mar 2019, 15:00 WIB
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai 9,29 M (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan barang bukti sitaan berupa rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 9,29 miliar, Rabu (13/9/2019).

Barang bukti sitaan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihak Kantor Bea Cukai Bagian Selatan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2019. Di mana barang cukai ilegal tersebut, salah satunya disita saat berada di area Pelabuhan Laut dan sebagian sudah berada di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.

"Barang sitaan inilah yang dimusnahkan berupa 12.543.000.000 batang rokok ilegal senilai Rp 63.983.102.000 serta miras ilegal sebanyak 552 botoI dengan senilai Rp.301.815.000," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di sela-sela memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan yang berlangsung di Gudang PT. Maruki Internasional Indonesia, Jalan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut, lanjut dia, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku community protector. Di mana Bea Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.

"Dengan kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,2 miliar,” ujar Heru.

Dengan capaian yang luar biasa itu, Heru berharap menjadi motivasi lebih untuk Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan agar tetap intens dan masif dalam upaya-upaya penindakan kedepannya.

"Saya tetap berharap upaya penindakan yang terus secara intens dan masif dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Tunjukkan komitmen untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat," harap Heru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Penindakan Untuk Ciptakan Iklim Bisnis yang Kondusif

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel musnahkan barang bukti sitaan rokok dan miras ilegal (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Tak hanya itu, ia juga menekankan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk terus komitmen dalam melindungi masyarakat melalui program penertiban cukai beresiko tinggi.

Program yang diusung oleh Bea Cukai tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi para pelaku usaha yang menaati aturan dan ketentuan perpajakan.

“Mari kita sama-sama untuk senantiasa mendorong para pelaku usaha baik untuk selalu menanamkan mindset bahwa legal itu mudah. Tujuannya agar pasar dalam negeri diisi oleh produk-produk lokal yang membayar pajak,” ujar Heru.

Diakhir kesempatan, Heru kembali berharap dengan kegiatan pemusnahan yang digelar Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan kali ini, dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan mengedarkan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk menghindari ketentuan perpajakan.

"Penindakan yang telah Bea Cukai Iakukan, tentunya tidak lepas dari peran aktif dan sinergi antar instansi, aparat penegak hukum serta masyarakat dalam melakukan, melaporkan tindakan yang melanggar ketentuan hukum," Heru menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya