Liputan6.com, Bangkok - Biksu berusia 74 Tahun ditangkap oleh kepolisian Thailand akibat diduga memperkosa balita beberapa kali dalam kesempatan yang berbeda.
Phra Ther Kongkwamdee ditahan di Distrik Muang, Kota Kanchanaburi, Thailand pada Selasa pagi, 12 Maret 2019. Saat itu ia tengah berada di depan Rumah Sakit Paholpolpayuhasena, sebagaimana dikutip dari laman surat kabar Thailand The Nation pada Rabu (13/3/2019).
Kasus pemerkosaan dikabarkan terjadi pada 15 November dan 22 Desember 2016 lalu di Biara Deng Khuthu, daerah Tambon Nong Lu, Kota Kanchanaburi Thailand. Meskipun demikian, surat perintah penangkapan baru dikeluarkan pada Mei 2017 dan baru dapat dijalankan pada Selasa.
Saat penangkapan, biksu menolak memberikan komentar apapun. Dengan segera polisi membawa tersangka ke kuil untuk mengganti jubah biksunya dengan baju sehari-hari, kemudian menyerahkannya ke kepolisian terdekat di Distrik Sangkha Buri.
Baca Juga
Advertisement
Biksu yang berjalan dengan bantuan tongkat itu, diketahui sering pergi bermain dengan korban. Sang gadis berusia empat tahun beberapa kali lepas dari pengawasan orangtua yang sibuk bekerja.
Diduga Kongkwamdee telah memanfaatkan kesempatan "bermain berdua" tersebut untuk memperkosa korban. Pihak yang pertama kali mengetahui perkosaan adalah ayah korban, saat itu ia curiga dengan perubahan suasana hati anaknya.
Sang anak mengutarakan apa yang telah dilakukan oleh Biksu Kongkwamdee kepadanya. Merasa tidak terima, sang ayah segera melaporkan Kongkwamdee ke kepolisian terdekat.
Pria sepuh itu kabur dan menjadi buron.
Tim khusus kepolisian Thailand berupaya maksimal untuk mencari Kongkwamdee. Akhirnya, pekan ini mereka mendapakan lokasi pelaku dan menggelar operasi penangkapan.
Simak pula video pilihan berikut:
Pelaku Juga Memperkosa Dua Anak Lain
Mengutip laman surat kabar Thailand The Nation, Kongkwamdee juga pernah terjerat kasus perkosaan terhadap perempuan berusia 13 tahun dan pencabulan terhadap anak 15 tahun. Saat itu, ia didakwa oleh pengadilan Provinsi Thong Pha Phum.
Saat mencabuli salah satu korban, diduga perempuan yang berusia 15 tahun, pria tua itu membawa lari korbannya dalam kurun waktu tertentu. Tidak dijelaskan berapa lama insiden sejenis "penculikan" tersebut terjadi.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pemuka agama sudah relatif sering terjadi.
Di Amerika Serikat kasus sejenis menjerat pendeta. Juri Kejaksaan (Grand Jury) di AS, mengutip sejumlah dokumen internal dari enam keuskupan Gereja Katolik di Negara Bagian Pennsylvania, mengajukan tuduhan pada 16 Agustus 2018 bahwa lebih dari 300 pendeta telah menjadi 'predator seksual' dan menimbulkan 1.000 korban yang --pada saat kejadian-- masih berstatus anak-anak.
"Kami meyakini, jumlah pasti dari anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, termasuk mereka yang terdata atau yang belum mau mengaku, mencapai lebih dari 1.000," lanjut laporan tersebut, seperti dikutip dari CNN.
Pemuka agama itu memperkosa anak baik laki-laki dan perempuan dan kasusnya tersembunyi selama beberapa dekade, karena orang-orang yang bertanggung jawab tidak melakukan tindakan apapun.
Sebagian pelaku kejahatan justru "terlindungi", dalam kasus AS bahkan beberapa nama pelaku yang tercatat dalam laporan sempat mendapatkan promosi jabatan dalam struktur hierarki karier Gereja Katolik.
Advertisement