Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, nelayan kecil yang mengambil benih lobster tidak akan ditangkap. Jeratan hukum hanya akan dikenakan kepada penyelundup besar.
Susi menegaskan jika penyelundupan benih lobster merupakan kejahatan terencana yang dilakukan oknum kelas kakap. Benih lobster tersebut berasal dari berbagai sumber yang kemudian dikumpulkan untuk diselundupkan ke luar negeri.
"Kalau lihat itu ini pemain besar, mengerucut pada sindikasi kejahatan," kata Susi, di kawasan kediman menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Susi memastikan jika pemerintah melalui tim satuan tugas yang telah dibentuk akan terus mengejar penyelundup benih lobster. Sementara nelayan kecil yang menangkap tidak akan terkena hukuman.
"Kita akan kembangkan bersama Angkatan Laut dan Polisi terus bekerja menangkap pelakunya, sehingga bisa dikejar organisasinya," tegas Susi.
Hal tersebut dikatakan merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak lagi runcing di bawah dan tumpul ke atas. Sehingga nelayan kecil akan dilindungi sedangkan pemain besar yang melakukan pelanggaran akan terus diburu
"Pemerintah sekarang berbeda, kan ada yang nyindir hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, saya berbeda. Kalau negara harus nangkapin orang kecil untuk apa?," tuturnya.
Untuk memberantas kegiatan penyelundupan lobster, dirinya akan melaporkan ke Kementerian Luar Negeri untuk memanggil duta besar Singapura dan Vietnam guna mengajukan nota keberatan.
Untuk diketahui, kedua negara tersebut menjadi tempat transit dan peredaran benih lobster. "Demand ini kita akan panggil Dubes Singapura, Vietnam. Kita akan melakukan protes, mengajukan nota keberatan ini," tandasnya.
Terbesar dalam Sejarah, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37,2 Miliar Digagalkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan, tim satuan tugas gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) berhasil menggalkan penyelundupan benih lobster, dengan nilai sebesar Rp 37,2 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Sudjiastuti mengatakan, penggagalan penyelundupan benih lobster sebanyak 245.102 ekor di perairan Pulau Sugi, Batam Kepulauan Riau berhasil dilakukan Tim F1QR, setelah melakukan pengejaran penangkapan dan penyelidikan.
"Saya mengapresiasi sinergisitas dan kerjasama yang baik petugas di lapangan, sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Susi, di Kompleks kediaman menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga
Menurut Susi, nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan tim gabungan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Intel Koarmada I dan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I tersebut sangat besar, bahkan dia menyebut terbesar daam sejarah.
"Ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah kita," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dimasukan ke dalam 44 coolbox Styrofoam dan dikemas dalam 1.320 kantong plastik. Pada 41 coolbox Styrofoam berisi 235.438 ekor benih lobster jenis pasir, tiga coolbox berisi 9.664 ekor benih lobster mutiara.Benih lobster ini berasar dari Lampung Bengkulu dan pintu pengeluara dari pelabuhan Tangkahan Jambi.
"Lobster ini di lihat dari bungkusnya pakai koran ada Bengkulu, Jambi, Lampung ini jadi sudah jadi pos pos lobster Belitung ada, Natuna, Jawa Timur, pengambilan benur ini dialam semua, pakai lampu itu kumpul benihnya, itu menggangu pencari ikan," tandasya.
Advertisement