FOTO: Presiden Jokowi Serahkan Dokumen Stranas Pencegahan Korupsi

Dokumen yang disusun oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi itu berisi panduan pencegahan tindak pidana korupsi yang berfokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

oleh Johan Fatzry diperbarui 13 Mar 2019, 18:55 WIB
Presiden Jokowi Serahkan Dokumen Stranas Pencegahan Korupsi
Dokumen yang disusun oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi itu berisi panduan pencegahan tindak pidana korupsi yang berfokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Jaksa Agung HM Prasetyo usai menyerahkan dokumen Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo bersama jajaran menteri dan Ketua KPK, Agus Rahardjo menyanyikan lagu Indonesia Raya pada acara penyerahan dokumen Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara penyerahan dokumen Stranas Pencegahan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). Dokumen berisi panduan pencegahan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara penyerahan dokumen Stranas Pencegahan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). Dokumen berisi panduan pencegahan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara penyerahan dokumen Stranas Pencegahan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). Dokumen berisi panduan pencegahan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo menyerahkan dokumen Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo bersiap menyerahkan dokumen Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). Dokumen berisi panduan pencegahan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya