Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Dirinya pun divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Tak terima, mantan suami Maia Estianty itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan hukuman yang harus dijalani Ahmad Dhani selama 1 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar Majelis banding PT Jakarta, seperti tertulis di situs Mahkamah Agung RI, Rabu (13/3/2019).
Ahmad Dhani juga tetap dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian yang sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga
Advertisement
Ditahan
Selain itu, Pengadilan Tinggi tetap memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan.
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis yang diketuai Ester Siregar, dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat.
Advertisement