FOTO: Suap DPRD Kalteng, Tiga Petinggi Sinar Mas Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

oleh Johan Fatzry diperbarui 13 Mar 2019, 20:01 WIB
Suap DPRD Kalteng, Tiga Petinggi Sinar Mas Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Ketiganya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung (kiri ke kanan) jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (13/3). Ketiganya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Ketiganya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Teguh Dudy Syamsuri Zaldy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Bersama Edy Saputra Suradja, Willy Agung, Teguh Dudy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Willy Agung (tengah) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Willy Agung bersama Edy Saputra Suradja dan Teguh Dudy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Willy Agung (kiri) jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Willy Agung bersama Edy Saputra Suradja dan Teguh Dudy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya