Mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Punding Ladewiq H Bangkan, Edy Rosada dan Arisavanah (kiri ke kanan) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Empat Anggota DPRD Kalteng didakwa menerima suap senilai Rp240 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Empat Anggota DPRD Kalteng didakwa menerima suap senilai Rp240 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Empat Anggota DPRD Kalteng didakwa menerima suap senilai Rp240 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Empat Anggota DPRD Kalteng didakwa menerima suap senilai Rp240 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Empat Anggota DPRD Kalteng didakwa menerima suap senilai Rp240 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)