Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Kemasan Abon Lele

Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon yang berisi sabu, ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2019, 06:46 WIB
Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu yang Diselundupkan Dalam Abon Lele (FOTO: Liputan6.com/ Ronald Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jaringan Riau, Jakarta, Bandung, berinisial NOL, RID, OGI, Ted, dan RUD. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu hasil dari pengembangan kasus penyelundupan narkotika yang disembunyikan dalam kemasan abon lele.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand, dari jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan kawan-kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, 8 Januari 2019 lalu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

Setelah operasi penangkpan di Green Pramuka, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial SUL di kawasan Taman Mini, Jakarta Tmur pada Kamis 21 Februari 2019.

"Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu," sambungnya.

Polisi lalu menggeledah kontrakan SUL di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, sabu seberat 5,9 kilogram disita petugas.

"Di sana kita kembali temukan narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan Abon lele yang di dalamnya ada sabu 500 gram," kata Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hukuman Mati

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu yang Diselundupkan Dalam Abon Lele (FOTO: Liputan6.com/ Ronald Merdeka)

Sementara itu, di lokasi yang sama Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak menjelaskan, kelompok ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabui petugas.

"Hasil introgasi tersangka SUL, bungkusan Abon Lele berisi ribuan barang haram. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, dan RUD. Tim menangkap mereka ke Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis," beber Calvjin.

"Kita juga masih mengejar beberapa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Calvjin.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya