Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di delapan area terlarang.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan, 100 lebih APK telah dicopot pihaknya. Seratus APK itu di antaranya spanduk, baliho, dan pamflet.
Advertisement
"Kami belum menginventarisasi seluruhnya karena masih berjalan. Namun, kisarannya ada 100 buah," kata Muchtar Taufiq kepada Liputan6.com, Rabu (13/3/2019).
Adapun pencopotan APK mengacu kepada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan No.201/2018 tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Sementara 100 APK itu diamankan dari sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Letjen MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Kapten Tendean, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Taman Kalibata, Taman Martha Tiahahu, Taman Puring, Tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Flyover, dan Underpass.
"Itu yang tidak boleh dipasang APK sesuai dengan SK KPU," ucap dia.
Nantinya, APK tersebut tidak dimusnahkan. Pihaknya mempersilakan peserta pemilu untuk mengambil kembali dengan syarat dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan.
"Ada barangnya di kami nanti, silakan untuk diambil. Partai politik yang merasa APK kita tertibkan, silakan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Jaksel," kata dia.
Surat Pemberitahuan
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemberitahuan yang isinya meminta parpol untuk mentertibkan APK sendiri. Bawaslu Jakarta Selata memberi waktu 3x24 jam, jika tidak dipindahkan, maka APK itu akan diturunkan paksa.
"Sudah lama kita rencanakan (penurunan paksa)," tukas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement