Polisi Ciduk Caleg Wanita Pemilik Bisnis Salon Esek-Esek di Banten

Polisi mengatakan tindak prostitusi di salon esek-esek tersebut bertarif Rp 400 ribu

oleh Yandhi DeslatamaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Mar 2019, 13:30 WIB
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Banten Seorang wanita calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu berinisial NH dicokok polisi karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi anak di bawah umur dengan berkedok salon kecantikan. Aparat mengamankan NH langsung di kediamannya, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Banten, pada 6 Maret 2019 puku 15.00 WIB waktu setempat.

"Di salon (bernama) RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

Melalui tempat esek-esek berkedok salon berlokasi di di Jalan Raya Anyer tersebut, polisi mendapati kegiatan prostitusi terjadi di lantai dua, dengan menangkap basah seorang pria dan wanita di bawah umur tengah berhubungan intim.

 "Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki berinisial RW (35) sedang tengah bersetubuh dengan seorang perempuan bernama Caca (nama samaran) berusia 15 tahun," terang AKP Dadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tarif Jasa Salon Esek-Esek

Menurut informasi kepolisian, RW merogoh kocek Rp 400 ribu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari Caca. Kemudian, Caca harus menyetorkan Rp 150 ribu ke pengelola salon, berinisial Ms alias Mg, yang nantinya diduga disetor kepada pemilik salon, yakni Nurhasanah.

Atas dugaan perbuatan Nurhasanah, polisi menjeratnya dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya