Pemerintah Minta Perusahaan Tambang Lebih Transparan

Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, keterbukaan informasi perusahaan tambang dibutuhkan untuk waspadai jika terjadi suatu masalah.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2019, 14:00 WIB
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong transparansi perusahaan sektor industri ekstraktif. Industri ekstraktif ini adalah industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam sekitar atau lebih dikenal dengan perusahaan tambang.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Kemenko Bidang Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, keterbukaan informasi perusahaan tambang dibutuhkan untuk mewaspadai jika terjadi suatu masalah.

"Kalau terjadi sesuatu di tambang itu, misal tidak comply dengan aturan tata ruang. Akan gampang diketahui punya siapa," ujar Montty di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Keterbukaan informasi yang dimaksud terdiri dari identitas kepemilikan perusahaan. Selain itu, keterbukaan informasi perusahaan tambang juga harus menyampaikan apakah merupakan kepemilikan pribadi atau kepemilikan bersama.

"Kami intinya supaya mengerti industri ini dimiliki satu, dua atau banyak orang. Kalau segelintir orang tidak baik, monopoli tidak baik. Memetakan kepemilikan saja. Standar IETI harus disclose," ujar dia.

Montty menambahkan, dari ribuan perusahaan tambang di Indonesia hanya beberapa yang berani membuka informasi kepada publik secara transparan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak transparan.

"Migas sekitar 70 sampai 80 perusahaan, minerba besar 120an besar dan kecil 1000-an. Idealnya kita bisa disclose semuanya, termasuk ribuan yang kecil. Biasanya perusahaan banyak tidak tahu pattern, mungkin saja ribuan itu dimiliki 2 sampai 3 orang," tandasnya.

 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com


Sektor Tambang Minerba Sumbang PNBP Rp 50 Triliun

Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mencatat, pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertam‎bangan mineral dan batu bara (sektor minerba) 2018 melebihi target 156 persen.

Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, realisasi PNBP dari sektor minerba 2018 mencapai Rp 50 triliun, lebih tinggi 156 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 32,1 triliun.

"PNBP saya kira ini jadi berita, dari target Rp 32,1 triliun jadi Rp 50 triliun," ‎kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Menurut Bambang, perolehan PNBP sektor minerba akan semakin besar setelah E-PNBP diterapkan. Dia pun optimistis target PNBP 2019 sebesar Rp 40 triliun dapat tercapai.

‎"Dengan ada E-PNBP akan lebih banyak. Target kita Rp 40 triliun mudah-mudahan tercapai," ujar dia.

Bambang mengungkapkan, pencapaian PNBP sektor minerba tahun lalu menandakan semakin meningkatnya kepatuhan perusahaan memenuhi kewajibannya. Selain itu, juga harga komoditas tambang yang baik pada 2018.

"Harga masih tinggi itu mudah-mudah menjadikan kita menolong perusahaan mencapai targetnya," ujar dia.

Adapun porsi pencapaian PNBP 2018 Rp 50 triliun terdiri dari, royalti Rp 29,8 triliun, penjualan hasil tambang Rp 19,3 triiun, iuran tetap Rp 0,5 triliun dan jasa informasi Rp 0,4 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya