Liputan6.com, Jakarta - Penyewaan sepeda listrik Migo di Jakarta kian marak. Hanya menggunakan aplikasi, kendaraan berwarna kuning itu kian diminati masyarakat karena dinilai mudah dan murah.
Hanya dengan mengeluarkan dana Rp 3.000 per 30 menit, sepeda listrik sudah bisa digunakan untuk menunjang aktifitas sehari-hari. Meski demikian, timbul polemik baru terkait legalitas motor listrik.
Baca Juga
Advertisement
Banyaknya penyewa yang berkendara di jalan raya tanpa SIM serta STNK menuai banyak protes. Hal tersebut mulai ditindak tegas aparat kepolisian.
Melihat hal tersebut, Migo akhirnya mengeluarkan peraturan baru terkait usia penyewa motor. Seperti dilansir Instagram resminya @migoid, Kamis (14/03/2019), aturan baru tersebut mewajibkan penyewa telah berumur setidaknya 17 tahun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Selain itu, Migo juga mewajibkan penyewanya untuk menggunakan motor listrik tersebut di jalur lambat atau sepeda.
Migo juga mengingatkan adanya tindakan tegas dari perusahaan apabila penyewa diketahui melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan.
Advertisement