Mendagri: Kelembagaan Perpustakaan di Daerah Harus Kuat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jakarta.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 14 Mar 2019, 14:39 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menekankan agar kelembagaan perpustakaan di daerah harus kuat. Hal itu dilakukan guna mewujudkan tata kelola perpustakaan sebagai salah satu urusan wajib non pelayanan dasar pemerintah daerah.

“Agar bisa mewujudkan tata kelola perpustakaan, kelembagaannya perpustakaan di daerah juga harus kuat,” tegas Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2019).

Dalam Kesempatan yang sama, Tjahjo juga membagi Kelembagaan perpustakaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia ke dalam 3 (tiga) tipologi, yaitu:

Dinas Perpustakaan Provinsi dan Tipologinya

Provinsi yang telah membentuk kelembagaan Perpustakaan di tingkat provinsi hingga saat ini sejumlah 34 Provinsi (100%). Rincian tipologi perpustakaan pada 34 provinsi adalah Tipologi A sebanyak 23 Dinas Perpustakaan; Tipologi B sebanyak 10 Dinas Perpustakaan; dan Tipologi C sebanyak 1 Dinas Perpustakaan.

Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota dan Tipologinya

Kabupaten/Kota yang telah membentuk kelembagaan Perpustakaan di Kabupaten/Kota sejumlah 482 (93.74%). Dengan klasifikasi             Tipologi A sebanyak 70 Dinas Perpustakaan, Tipologi B sebanyak 179 Dinas Perpustakaan, dan Tipologi C sebanyak 227 Dinas Perpustakaan.

Kerenanya, Mendagri Tjahjo Kumolo menekankan agar kepala daerah memerhatikan tujuh poin penting sebagai berikut;

Pertama, membentuk Dinas Perpustakaan bagi pemerintah daerah yang belum.

Kedua, memperkuat struktur kelembagaan dan tata laksana perpustakaan kecamatan dan desa/kelurahan melalui peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendorong penyelenggaraan Perpustakaan Umum pada tingkat provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan berjalan dengan baik.

Keempat, Memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, pentingnya pembangunan perpustakaan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

Kelima, optimalisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP sekaligus sebagai Kartu Anggota Perpustakaan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Keenam, mempercepat implementasi MoU Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Perpustakaan Nasional RI Nomor 041/735/SJ, 2/PKS/I/2019, tentang Kerjasama Dalam Rangka Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Perpustakaan Nasional, khususnya dalam memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan, ketenagaan dan kualitas pengelolaan perpustakaan di daerah.

Ketujuh, Dana DAK transfer ke daerah sebagian untuk pengembangan  perpustakaan, literasi dan kegemaran membaca, terutama penyediaan buku buku life skill dan home industry serta  buku buku teknologi terapan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya