55 Negara Larang Maskapai Pakai Boeing 737 Max 8

Boeing legawa setelah 55 negara mencekal Boeing 737 Max 8.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 14 Mar 2019, 16:56 WIB
Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air (foto: Camelia)

Liputan6.com, Jakarta - Efek bola salju terjadi terkait pencekalan Boeing 737 Max 8. Dua kecelakaan yang melibatkan tipe pesawat itu dalam kurun waktu kurang dari setengah tahun membuat pemerintah dan maskapai enggan ambil risiko.

Amerika Serikat (AS) selaku negara asal Boeing juga sudah melarang penerbangan Boeing 737 Max. Ini diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump setelah berkonsultasi dengan Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration, FAA).

"Pesawat yang sedang mengudara akan pergi ke destinasinya dan kemudian dikandangkan," ujar Trump di Gedung Putih. "Para pilot telah diberitahukan, para maskapai semua sudah diberitahukan. Para maskapai setuju," ucapnya. 

Pesawat yang dilarang Trump adalah Boeing 737 Max 8 dan 9. Pihak Boeing mengaku menerima pencekalan ini dan mendukung untuk mensuspens sementara pemakaian 371 unit 737 Max di seluruh dunia. 

"Kami mendukung langkah proaktif ini sebagai bentuk besarnya kewaspadaan," tulis pernyataan resmi Boeing.

Ada negara yang tegas melarang semua maskapai menerbangkan Boeing 737 Max 8, seperti AS dan Indonesia. Ada maskapai yang mengambil inisiatif sendiri seperti di Brasil, bahkan ada negara yang sepenuhnya melarang pesawat tipe tersebut masuk ke zona udara mereka.

Sejauh ini, sudah ada 55 negara yang melarang Boeing 737 Max 8. Berikut daftar lengkapnya:


50 Negara

Polish Airlines dengan jenis pesawat Boeing 737 MAX varian 8 berjalan di landasan Bandara Internasional Borispol. (iStockphoto)

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar negara yang melakukan pencekalan pada Boeing 737 Max 8:

1. Australia

2. Austria

3. Afrika Selatan

4. Belanda

5. Belgia

6. Bulgaria

7. Bermuda

8. Brasil

9. Etiopia

10. Kanada

11. China

12. Kroasia

13. Siprus

14. Republik Ceko

15. Denmark

16. Mesir

17. Estonia

18. Finlandia

 

 

 

 


Selanjutnya

Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max 8 (AFP/Stephen Brashear)

19. Prancis

20. Jerman

21. Yunani

22. Hong Kong

23. Hungaria

24. India

25. Indonesia

26. Irak

27. Irlandia

28. Italia

29. Jepang

30. Korea Selatan

31. Kuwait

32. Latvia

33. Lebanon

34. Lithuania

35. Luxembourg

36. Malaysia

37. Malta

38. Meksiko

39. Mongolia

40. Norwegia


AS Ikut Mencekal

Presiden Amerka Serikat (AS) Donald Trump siap meluncurkan sanksi paling berat terhadap Iran, Senn, 5 November 2018 (AFP).

41. Selandia Baru

42. Oman

43. Polandia

44. Portugal

45. Rumania

46. Singapura

47. Slovakia

48. Slovenia

49. Spanyol

50. Swedia

51. Swiss

52. Turki

53. Emirat Arab

54. Inggris

55. Amerika Serikat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya