Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga pertengahan Maret 2019 telah mendekati 6 juta SPT, tepatnya 5,97 juta SPT.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, capaian ini tumbuh sebesar 10,7 persen juga dibanding dengan capaian periode tahun lalu yang mencapai 5,4 juta.
"Jumlah diterima sudah hampir enam juta yaitu 5,97 juta, atau meningkat dari 5,4 juta tahun lalu, dengan pertumbuhan agregat 10,7 persen," kata dia, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Realisasi pertumbuhan terbesar, kata dia, berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan yaitu mencapai 17 persen, meski masih terdapat penurunan dari penyampaian SPT Orang Pribadi karyawan.
Dia menyampaikan, salah satu alasan kenaikan pelaporan SPT ini berasal dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang makin membaik, terutama para peserta yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
"Kalau rata-rata WP non tax amnesty kepatuhannya 71 persen tahun kemarin, peserta tax amnesty kepatuhan formalnya lebih dari 90 persen. Ini kita jadikan benchmark bagi partisipan non tax amnesty untuk lebih baik kepatuhan formalnya," ujar dia.
Selain itu, pihaknya pun juga sosialisasi maupun edukasi sehingga turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelaporan SPT.
"Program edukasi telah ditonjolkan, makanya kemarin DJP mengirimkan email kepada WP. Ini sebagai best practice yang sudah dilakukan negara maju untuk mengingatkan WP segera jatuh tempo. Itu praktik yang lazim," imbuh dia.
Yon menyakini, melalui upaya tersebut, jumlah penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan akan meningkat atau mendekati jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2019 sebesar 18,3 juta Wajib Pajak.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Laporan Khusus Peserta Amnesti Pajak
Mengutip keterangan tertulis Ditjen Pajak, selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta Amnesti Pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti Amnesti Pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta).
Penyampaian laporan tersebut di atas tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
Waktu dan Sarana Pelaporan
Kedua laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.
Seperti halnya SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan Amnesti Pajak tersebut dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
Dalam hal laporan harta pasca amnesti pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement