Perindo Pecat Oknum Caleg Germo di Banten

Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2019, 17:08 WIB
Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftarkan bakal caleg ke KPU, Jakarta, Selasa (17/7). Perindo mendaftarkan sekitar 575 bakal calon legislatif untuk 80 dapil ke KPU. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Partai Perindo telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Perindo yang meresahkan masyarakat. Hukuman tersebut berupa pemecatan terhadapnya.

"Perindo tidak memberikan toleransi kepada caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta, Selasa (14/3/2019).

Hal tersebut berlaku untuk seluruh oknum-oknum Perindo tanpa terkecuali. Hal ini merespons berita yang beredar mengenai Caleg Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) yang ditangkap polisi, karena perdagangan orang.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ungkap Rofiq.

Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apapun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Rofiq menjelaskan bahwa Caleg tersebut adalah pendaftar Caleg ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader Partai. "Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," ungkap Rofiq.

 


Muliakan Bangsa

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Konsolidasi dan Pembekalan Pemenangan Caleg Perindo Dapil Sumut I, II dan III di Medan. (Istimewa)

Hadirnya Partai Perindo, lanjutnya, adalah untuk memuliakan bangsa dan bagi caleg maupun kader yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran tentu akan menerima sanksi keras dari Partai.

"Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," tegas Rofiq.

Sebelumnya, Polres Cilegon menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan kasus mempekerjakan pekerja seks komersial. Polisi menyebutkan caleg Kabupaten Tangerang Dapil V tersebut menjadikan salon miliknya sebagai tempat kencan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya